×

Polres Tebingtinggi Tangkap Pemuda Miliki 3 Kg Ganja di Delitua

Senin, 08 September 2025 | 19:06 WIB Last Updated 2025-09-08T14:12:24Z
 Pemuda berinisial AP (25) yang ditangkap dengan barang bukti 3 kilogram ganja siap edar.
TEBINGTINGGI (Kliik.id) - 
Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Tebingtinggi berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis ganja.

Dalam operasi yang digelar pada Jumat (5/9/2025) dini hari, seorang pemuda berinisial AP (25) ditangkap dengan barang bukti 3 kilogram ganja siap edar.

Penangkapan tersebut berawal dari pengembangan kasus terhadap pelaku sebelumnya, berinisial AA yang menyebut adanya jaringan peredaran ganja di wilayah Delitua, Kabupaten Deliserdang.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas Sat Narkoba yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Iptu Jimmy R Sitorus dan Kanit 1 Ipda Hadi Priyono, bersama tim Opsnal mendatangi lokasi.

Setibanya di lokasi tepatnya di Gang Pancur Napitu, Lapangan Mekatani, Delitua, petugas menemukan seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan.

"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 3 bungkus kertas cokelat berisi ganja seberat 3 kilogram," ujar Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi Iptu Jimmy R Sitorus, Senin (8/9/2025).

Di hadapan petugas, pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut memang miliknya, yang selanjutnya akan dia edarkan kepada pelanggannya.

Kini, pelaku sudah mendekam di RTP Polres Tebingtinggi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Saat ini Polres Tebingtinggi melalui jajaran Sat Narkoba tengah memburu pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan narkoba," katanya. (Red)
×
Berita Terbaru Update