![]() |
Pria residivis yang ditangkap bawa sabu di Jalinsum Desa Pertapaan, Kabupaten Serdangbedagai. |
Pria tersebut ditangkap oleh petugas Sat Narkoba Polres Tebingtinggi lantaran ketahuan membawa narkoba jenis sabu di sekitar Jalinsum Desa Pertapaan, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdangbedagai pada Minggu (21/9/2025) sore.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan satu bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,64 gram, serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi, Iptu Jimmy Rianto Sitorus, menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Kemudian, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti saat berada di pinggir jalan.
"Pelaku ini merupakan residivis dalam kasus yang sama tahun 2013 lalu. Saat diinterogasi, pelaku mengakui barang bukti sabu tersebut adalah miliknya," katanya.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Mapolres Tebingtinggi untuk proses hukum lebih lanjut.
Polres Tebingtinggi menghimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di wilayah hukumnya, demi menjaga lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba. (Red)