Notification

×

Bawa 64 Butir Pil Ekstasi, Dua Pemuda di Tebingtinggi Ditangkap Polisi

Kamis, 25 September 2025 | 07:44 WIB Last Updated 2025-09-25T00:44:17Z
Dua pemuda yang ditangkap membawa 64 butir pil ekstasi.
TEBINGTINGGI (Kliik.id) - 
Dua pemuda ditangkap polisi setelah kedapatan membawa puluhan pil ekstasi di Kota Tebingtinggi.

Kedua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial MRA alias Dino (19), warga Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis, dan MAM alias Arif (20), warga Kelurahan Mandailing, Kecamatan Tebingtinggi Kota.

Mereka ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Tebingtinggi pada Sabtu (13/9/2025) malam saat berada di Jalan Djuanda.

Dari tangan kedua pelaku, petugas menemukan 64 butir pil ekstasi yang terbagi dalam dua bungkus, masing-masing berisi pil Inex Tesla warna putih dan Inex Miky Mose warna pink.

Selain itu, turut diamankan juga dua unit handphone, plastik, dan tisu yang digunakan untuk menyimpan barang bukti.

Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi Iptu Jimmy Rianto Sitorus, menjelaskan, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat.

"Puluhan butir pil ekstasi itu ditemukan dari kantong celana yang mereka gunakan pada saat itu. Saat dinterogasi di lapangan, pelaku mengakui barang tersebut milik mereka," ujar Jimmy kepada wartawan, Kamis (25/9/2025).

Kini, kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polres Tebingtinggi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih besar.

"Kami terus berkomitmen memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Tebingtinggi. Peran serta masyarakat juga sangat penting dalam memberikan informasi," kata Jimmy. (Red)
×
Berita Terbaru Update