![]() |
AP alias Gopul (40), ditangkap petugas pada Selasa (29/7/2025) dini hari dari sebuah rumah di Dusun III Desa Naga Kesiangan, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdangbedagai. |
Pria berinisial AP alias Gopul (40), ditangkap petugas pada Selasa (29/7/2025) dini hari dari sebuah rumah di Dusun III Desa Naga Kesiangan, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdangbedagai.
"Penangkapan tersebut dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan pelaku berada di dalam rumah," ujar Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi, Iptu Jimmy R Sitorus, Rabu (6/8/2025).
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu bungkus plastik klip transparan yang berisi sabu dengan berat 4,28 gram.
Selain itu, petugas juga menyita satu buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik, satu unit handphone dan uang tunai sebesar Rp150.000.
Saat diinterogasi di lokasi, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya.
Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Tebingtinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Kini pelaku telah ditahan di RTP Polres Tebingtinggi atas perbuatannya, dan dijerat dengan Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata Jimmy. (Red)