Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kantor BPKPD, Jalan Gunung Leuser Kota Tebingtinggi, Rabu (30/7/2025).
Kasat Lantas Polres Tebingtinggi, AKP Nanang Kusumo, memimpin kegiatan ini didampingi oleh Kanit Kamsel Ipda Alan, Bripka R. Pasaribu, dan Brigpol Vani Simbolon.
Dalam penyampaiannya, Kasat Lantas AKP Nanang menekankan pentingnya keterlibatan para lurah dan kepling dalam menyebarluaskan informasi dan himbauan tertib berlalulintas kepada masyarakat di lingkungan masing-masing.
Nanang mengajak perangkat kelurahan agar menjadi contoh sekaligus mengedukasi kepada warga, terutama dalam hal mematuhi peraturan lalu lintas seperti tidak berboncengan lebih dari satu orang, tidak mengemudikan kendaraan bagi yang masih di bawah umur atau tidak memiliki SIM, serta menghindari penggunaan handphone saat berkendara.
Selain itu, pentingnya penggunaan helm berstandar SNI bagi pengendara sepeda motor, serta pemakaian sabuk pengaman bagi pengemudi mobil juga menjadi bagian dari penyuluhan tersebut.
Tak hanya itu, masyarakat juga dihimbau untuk tidak mengemudikan kendaraan dalam pengaruh alkohol, tidak melawan arus, tidak menggunakan knalpot brong, tidak melanggar marka dan rambu lalu lintas, serta tidak menerobos lampu lalu lintas.
"Upaya ini menjadi bagian dari langkah preventif kepolisian untuk menekan angka pelanggaran serta kecelakaan lalu lintas yang kerap terjadi di wilayah hukum Polres Tebingtinggi," kata Nanang. (Red)