![]() |
Pria berinisial RD (40), warga Dusun II Bagerat, Desa Sipispis, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdangbedagai, ditangkap kepolisian karena terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu. |
Penangkapan dilakukan oleh personel Sat Narkoba Polres Tebingtinggi dan Unit Reskrim Polsek Sipispis pada Jumat (18/7/2025) malam dari sebuah warung di Dusun II Bagerat, Desa Sipispis.
Pelaku ditangkap saat berada di lokasi ketika petugas melakukan penggerebekan.
Saat digerebek, petugas menemukan 17 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal putih yang diduga narkoba jenis sabu dengan berat mencapai 9,90 gram. Turut diamankan 2 bungkus plastik klip kosong, kotak rokok, 1 buah tas samping, dan 1 unit handphone.
Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi, Iptu Jimmy R. Sitorus menjelaskan, pengungkapan ini bagian dari upaya berkelanjutan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tebingtinggi.
"Penangkapan ini juga merupakan bentuk respon cepat terhadap laporan masyarakat," ujar Jimmy dalam keterangannya, Senin (28/7/2025).
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Tebingtinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya. (Red)