×

Polda Sumut Gerebek Markas OKP di Medan Jadi Pabrik Ekstasi, Satu Pelaku Tewas

Senin, 28 Juli 2025 | 21:02 WIB Last Updated 2025-07-28T18:34:41Z
Markas Sub Rayon organisasi kepemudaan (OKP) AMPI di Jalan Kantil, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, diubah menjadi pabrik pembuatan pil ekstasi.

MEDAN (Kliik.id) - 
Sebuah markas Sub Rayon organisasi kepemudaan (OKP) Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) di Jalan Kantil, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, diubah menjadi pabrik pembuatan pil ekstasi.

Markas tersebut berdiri di kawasan pinggiran sungai selama 6 bulan terakhir. Lokasi itu juga menjalankan usaha jual beli paket dan doorsmeer.

Direktur Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan, pihaknya menggerebek pabrik ekstasi tersebut pada Jumat (25/7/2025) pukul 23.00 WIB.

Polisi memperkirakan pabrik tersebut telah beroperasi selama 3 bulan.

"Markas Sub Rayon AMPI ini memiliki tiga ruangan yang peran dan fungsinya berbeda untuk industri pembuatan pil ekstasi," ujar Jean Calvijn kepada wartawan, Senin (28/7/2025).

Calvijn menjelaskan, saat penggerebekan di ruang pertama, petugas menangkap dua pelaku berinisial M dan FA. Dari kantong pakaian FA ditemukan serbuk ekstasi.

Kemudian, di ruangan kedua ditemukan bahan-bahan yang digunakan untuk membuat ekstasi, seperti paracetamol, pewarna makanan, bahan pengeras dan 2 butir pil mentamin yang mengandung sabu-sabu.

Di ruangan kedua itu juga petugas menemukan pelaku lainnya berinisial SS, yang disebut sebagai Ketua Sub Rayon AMPI Kelurahan Hamdan dan mantan residivis kasus narkoba.

Melihat petugas datang, SS yang sedang berbaring langsung melarikan diri dari ruangan. SS sempat melompat ke sungai yang berada di belakang markas Sub Rayon. Hingga akhirnya jenazah SS ditemukan tak jauh dari lokasi awal pada Sabtu (26/7/2025) siang.

Setiap pembeli, kata Calvijn, akan menunggu di luar dan barang akan diserahkan oleh pelaku FA.

"Ada satu tambahan bahwa di ruangan 2 ini disitu tempat transaksinya. Jadi, kalau pembeli datang, pelaku SS memerintahkan FA untuk mengambil uang dari pembeli, mengambil barang dari SS dan memberikan kembali ke pembeli," katanya.

Lalu, pada ruangan ketiga, petugas menemukan 94 butir pil ekstasi siap edar berlogo bintang, alat press yang dimodifikasi, press paku berlogo bintang, martil, kikir, wajan, dan piring.

Calvijn mengatakan, ketiga tersangka memiliki peran masing-masing. SS sebagai otak produksi menyediakan bahan dan memerintahkan M dan FA.

Lalu, M bertugas mencari cairan sisa sabu untuk campuran. Kemudian, FA membantu proses pencetakan dan pencampuran bahan.

Dari bisnis ekstasi ini, komplotan ini mendapat keuntungan Rp 90 ribu per butir. Dari keuntungan itu dibagikan kepada M dan FA sebesar Rp 3 ribu per butir.

"Kalau soal harga jualnya akan kami dalami," ucap Calvijn.

Kasus ini masih ditangani Direktorat Narkoba Polda Sumut untuk pengembangan lebih lanjut. (Red)
×
Berita Terbaru Update