![]() |
Polres Tebingtinggi. |
Disebutkan bahwa kebebasan aktivitas tersebut diduga karena adanya setoran upeti kepada aparat kepolisian.
Menanggapi tudingan tersebut, Polres Tebingtinggi melalui Kasat Reskrim AKP Sahri Sebayang, Selasa (17/6/2025), memberikan klarifikasi.
Dalam pernyataan resminya, Kasat Reskrim menegaskan bahwa tidak benar adanya upeti maupun setoran dari kegiatan galian C di Desa Naga Kesiangan kepada Kanit Tipidter.
"Tidak benar ada setoran ataupun upeti dari kegiatan galian C di Desa Naga Kesiangan kepada Kanit Tipidter Polres Tebingtinggi. Jadi, pemberitaan di salah satu media tersebut merupakan suatu kekeliruan saja," ujarnya.
Menurut Sahri, Satreskrim melalui unit Tipidter juga telah melakukan pengecekan secara langsung ke lokasi yang dimaksud dalam pemberitaan tersebut.
Hasil peninjauan di lapangan menunjukkan bahwa tidak ditemukan adanya aktivitas galian yang sedang berlangsung di lokasi tersebut.
"Ditegaskan kembali, bahwa Polres Tebingtinggi akan menindak tegas segala bentuk kegiatan pertambangan ilegal. Dan tidak akan mentoleransi pelaku pungutan liar (pungli) di wilayah hukum Polres Tebingtinggi," pungkasnya. (Red)