![]() |
Pengurus DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Tebingtinggi melaporkan mantan Menteri Kominfo RI Budi Arie Setiadi ke Polres Tebingtinggi, Selasa (3/6/2025). |
Hadir pengurus DPC PDIP Tebingtinggi diantaranya, Sekretaris DPC Waris didampingi Wakil Ketua Radinson Saragih, Bendahara Mangatur Naibaho dan kader PDIP Supra Madya.
Laporan ini dilayangkan karena Budi Arie yang saat ini menjabat Menteri Koperasi RI diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap PDIP.
Selain pencemaran nama baik, Budi Arie juga diduga melakukan ujaran kebencian (hate speech) kepada PDIP, sebagaimana diatur Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sekretaris DPC PDIP Kota Tebingtinggi, Waris usai menyerahkan surat laporan pengaduan masyarakat (Dumas), menyatakan, laporan ini dilakukan berdasarkan perintah dari DPP dan DPD PDIP Sumatera Utara (Sumut).
"Perintah ini wajib ditindaklanjuti secara serentak oleh seluruh DPC PDIP ke masing-masing Polres," ujar Waris.
Waris mengungkapkan bahwa pada Mei 2025 lalu, ada suatu percakapan terkait pusaran kasus judi online yang menyeret-nyeret nama baik PDIP yang dilakukan oleh terlapor Budi Arie.
Percakapan yang menyebut-nyebut PDIP itu tersebar luas di media sosial (Medsos).
Menurut PDIP, kata Waris, apa yang disampaikan Budi Arie itu sudah melanggar hukum dan menyangkut nama baik partai.
"Oleh kerena itu, PDIP memutuskan untuk membuat laporan secara resmi ke polisi," ucapnya.
Ketua Fraksi PDIP DPRD Tebingtinggi itu pun berharap kiranya pihak kepolisian menindaklanjuti pengaduan yang dilakukan para kader PDIP secara profesional.
Sebab, hal ini menyangkut kredibilitas dan nama baik partai serta tuduhan terhadap PDIP ini sangat serius.
"Kami berharap, polisi segera memproses pengaduan kader PDIP se-Indonesia supaya ada kepastian hukum. Karena menurut PDIP, ini berpotensi menimbulkan kegaduhan dan keonaran di tengah masyarakat," pungkasnya. (Red)