×

Miliki 8 Bungkus Sabu, Warga Jalan Kumpulan Pane Tebingtinggi Ditangkap Polisi

Senin, 16 Juni 2025 | 16:06 WIB Last Updated 2025-06-16T15:34:25Z
Pelaku narkoba yang diamankan.
TEBINGTINGGI (Kliik.id) - 
Upaya Sat Narkoba Polres Tebingtinggi dalam memutus rantai peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil.

Kali ini, seorang pria berinisial R (38), warga Jalan RS Kumpulan Pane, Kota Tebingtinggi, tidak berkutik ketika diamankan petugas Sat Narkoba di pinggir Jalan Dr. Hamka, Kelurahan Durian, pada Selasa (10/6/2025) siang.

Pria pengangguran ini ditangkap petugas yang tengah melakukan patroli rutin dan mencurigai gerak gerik pelaku di lokasi kejadian.

Meski sempat bersitegang dengan petugas, namun pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.

"Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 8 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,76 gram,” ujar Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Mulyono dalam keterangannya, Senin (16/6/2025).

Mulyono mengungkapkan selain sabu, petugas juga menyita barang bukti lainnya dari pelaku.

"Keberhasilan ini merupakan bukti keseriusan Polres Tebingtinggi dalam menindak setiap bentuk kejahatan narkoba yang merusak generasi muda," katanya.

Dengan patroli secara rutin dan berkat informasi masyarakat, kata Mulyono, hal ini dianggap mampu memutus mata rantai peredaran narkoba.

"Pelaku dan seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Sat Narkoba Polres Tebingtinggi untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujar Mulyono.

"Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya. (Red)
×
Berita Terbaru Update