![]() |
Ketua Komisi III DPRD Tebingtinggi Andar Alatas Hutagalung saat diwawancarai wartawan usai RDP dengan Dinas Pendidikan. |
Hadir dalam RDP diantaranya, Ketua Komisi III DPRD Tebingtinggi Andar Alatas Hutagalung dan jajaran, Kepala Dinas Pendidikan Idham Daulay, Kabid, Verifikator dan K3S (Kepala Sekolah Kelompok Kerja Sekolah).
RDP ini dalam rangka membahas banyaknya keluhan masyarakat tentang sistem Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) di sekolah SD dan SMP.
Usai RDP, Ketua Komisi III DPRD Tebingtinggi Andar Alatas Hutagalung menjelaskan, pihaknya menggelar RDP ini karena banyaknya laporan dari masyarakat yang mengeluhkan SPMB.
"Ada yang jebol, tidak jebol dan lain-lain. Ada yang lulus dan tidak lulus. Maka kami tadi klarifikasi, kita buka datanya dan kami sampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan seluruh Kepala Sekolah," ujar Andar.
Menurut Andar, memang ada perbaikan aturan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) tahun 2023 terkait jumlah kelas.
"Maka dibukalah (penerimaan) beberapa tahapan, atau beberapa kelompok untuk penerimaan murid baru mulai dari prestasi, afirmasi, mutasi, dan domisili," katanya.
Usai penerimaan murid baru nanti, kata Andar, pihak Komisi III DPRD Tebingtinggi akan meminta Inspektorat untuk memeriksa semua data-data penerimaan agar berjalan sesuai aturan.
"Nanti kita minta Inspektorat untuk memeriksa dengan melibatkan Dukcapil, Dinas Sosial, juga KONI atau lembaga lainnya yang mengeluarkan sertifikat prestasi non akademik. Karena itu juga bagian dari pada persyaratan untuk lolos ke SMP Negeri 1 dan SMP Negeri 4," ujarnya.
Terkait dengan jalur prestasi apakah murid di luar Kota Tebingtinggi akan diterima, Andar mengatakan bahwa hal itu sudah ada aturan mainnya di Dinas Pendidikan.
"Kita akan lebih fokus kepada masyarakat Kota Tebingtinggi. Fokus kesitulah. Kalaupun ada peluangnya (murid luar), jawabannya ada, yaitu jalur mutasi karena ada yang orang tuanya yang pindah dan lain-lain, karena dinas misalnya. Tapi, nanti itu teknisnya lebih fokus ke Pak Kadis. Karena Permendikbud Nomor 47 Tahun 2023, itu membatasi semuanya," ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, Kabid Dikdas Disdik Kota Tebingtinggi, Aman Juni Aris Medi Ginting mengatakan, hingga saat ini tidak ada wacana penambahan kuota murid.
Pihak Disdik Tebingtinggi, kata Ginting, tetap mengikuti peraturan yang ada, belum ada rencana penambahan kuota.
"Belum ada (penambahan kuota), karena kita sudah standard dan sudah dilaporkan ke Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) dan Kemendikbud, sudah connect, maka itu dululah kita ikutkan aturannya," ujarnya. (Red)