×

Simpan Dua Paket Sabu 3,95 Gram, Pria di Tebingtinggi Ditangkap Polisi

Sabtu, 03 Mei 2025 | 08:18 WIB Last Updated 2025-05-03T18:26:33Z
Pria yang ditangkap menyimpan dua paket sabu.
TEBINGTINGGI (Kliik.id) - 
Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Tebingtinggi kembali melakukan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Seorang pria berinisial MAH alias Tomi (43), berhasil ditangkap di rumahnya di Jalan Taman Bahagia, Gang Sepakat, Kelurahan Tanjung Marulak Hilir, Kota Tebingtinggi, Kamis (24/4/2025) malam.

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktifitas mencurigakan yang dilakukan oleh pelaku sehingga meresahkan masyarakat sekitar.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi yang dimaksud.

"Dalam penggeledahan di rumah pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat 3,95 gram. Selain itu, turut diamankan plastik klip kosong, satu pipet plastik runcing, satu unit Handphone, uang tunai, satu lembar kertas biru bertuliskan Vivo, potongan plastik hitam dibalut lakban, serta selembar potongan tisu," ujar Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP Wisnugraha Paramaartha, Jumat (2/5/2025).

Saat diinterogasi singkat di lokasi, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.

Pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Tebingtinggi untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Polres Tebingtinggi akan terus berupaya keras dalam memberantas peredaran narkoba diwilayah hukumnya, dan menghimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi.

"Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan. Tanpa dukungan masyarakat, upaya pemberantasan narkoba akan sulit berjalan maksimal," ungkap Kasat Narkoba. (Red)
×
Berita Terbaru Update