×

Ratama Saragih: Banyak Pejabat Publik Enggan Dikritik dan Berikan Jawaban ke Publik

Rabu, 21 Mei 2025 | 12:18 WIB Last Updated 2025-05-21T07:27:37Z
Pengamat kebijakan publik dan anggaran, Ratama Saragih.

TEBINGTINGGI (Kliik.id) - 
Pejabat publik yang enggan dikritik, dikonfrontasi dan tidak mau memberikan jawaban ke publik sepatutnya mengundurkan diri dari jabatannya lantaran sudah mencederai undang-undang dan regulasi yang dikhianati alias dilawannya.

Hal itu dikatakan Ratama Saragih selaku pengamat kebijakan publik dan anggaran kepada wartawan, Rabu (21/5/2025).

Akhir-akhir ini, kata Ratama, banyak pejabat publik tak paham apa artinya layanan publik dan administrasi publik.

"Sadar atau tidak sadar sudah melekat dalam jabatan publik yang diembannya sehingga pejabat dimaksud gagal paham dalam menyikapi kritik membangun dari publik, bahkan merasa dirinya super power akan delegasi kewenangan yang diterimanya," katanya.

Ratama menjelaskan, pasal 1 angka (3) Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI jelas disebutkan bahwa maladministrasi adalah suatu prilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut.

Termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayana publik yang dilakukan oleh penyelenggara negara dan pemerintahaan yang menimbulkan kerugian materil dan immateril bagi masyarakat dan orang perseorangan.

Jejaring Ombudsman ini mengatakan bahwa dalam pasal dimaksud sudah jelas disebut ada kewajiban hukum yang harus dilakukan oleh penyelenggara pelayanan publik.

Artinya ada rambu-rambu hukum baik itu hukum administrasi negara, hukum tata usaha negara, hukum pers, hukum informasi dan transaksi elekronik serta banyak hukum publik lainnya yang ketika fungsi jabatan publiknya bersinggungan dengan hukum publik dimaksud maka pejabat publiknya harus melakukan kewajiban hukum dimaksud termasuk didalamnya menjawab publik ketika dimintai klarifikasinya.

"Jangan sampai ada kelalaian bahkan pengabaian, yang dapat menimbulkan image negatif bahkan bisa berujung kepada konflik karena sudah muncul meansreanya," jelas Ratama.

Ironisnya lagi, sebut pemilik sertifikat nasional "Transformasi Pelayanan Publik dan Penguatan Pranata Pengawasan" ini menegaskan bahwa ketika publik melontarkan kritik yang berdasar kepada data dan fakta yang keautentikan dan validitasnya sudah tak diragukan lagi masih saja pejabat publik merasa tak nyaman, risih, resah akan lontaran kritik dimaksud, bahkan berujung kepada pembenaran diri , menghakimi publik.

"Ini sangat berbahaya bagi fungsi kepemerintahaan yang tentunya berdampak kepada kepentingan publik sejalan dengan kesejahteraan rakyat," katanya.

Oleh karena itu, seorang pejabat publik sangat diperlukan pemahaman regulasi, aturan dan perundang-undangan pelayanan publik serta hukum publik lainnya yang tentunya beririsan dengan hak dan kewajiban pejabat publik dimaksud.

"Jabatan publik yang melekat pada dirinya bukan menonjolkan kehebatan dan ketenaran dirinya sendiri," pungkasnya. (Red)
×
Berita Terbaru Update