![]() |
Kedua pengedar sabu yang ditangkap. |
Dalam sebuah penangkapan yang berlangsung pada Rabu (21/5/2025) sore, dua orang pria yang diduga sebagai pengedar sabu berhasil ditangkap di Perumahan Villa Kali Mas, Jalan SM Raja, Kelurahan Bandarsono, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi.
Kedua pelaku berinisial APB (51), warga Perumahan Villa Kali Mas yang merupakan residivis kasus narkoba dan BJS (28), warga Jalan SM. Raja. Keduanya ditangkap saat berada di dalam rumah pelaku.
"Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 10 paket plastik klip berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 3,58 gram. Sabu tersebut disimpan dalam sebuah kotak rokok yang disembunyikan pelaku," ujar Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Mulyono, Jumat (30/5/2025).
Tak hanya itu, petugas turut mengamankan sejumlah barang lain seperti pipet plastik berbentuk runcing, plastik klip kosong, dua unit handphone dan uang tunai sebesar Rp 50.000 yang diduga hasil penjualan narkoba.
"Penangkapan ini adalah hasil kerja sama antara masyarakat dan pihak kepolisian. Informasi yang diberikan sangat membantu kepolisian dalam melakukan pengintaian dan penindakan terhadap penyalahgunaan narkoba," kata Mulyono.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebingtinggi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Keduanya telah dilakukan penahanan dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (Red)