×

Miliki 9,91 Gram Sabu, Dua Pria Asal Sergai Ditangkap Sat Narkoba Polres Tebingtinggi

Rabu, 28 Mei 2025 | 08:20 WIB Last Updated 2025-05-28T13:55:40Z
Kedua pria yang ditangkap memiliki sabu.
TEBINGTINGGI (Kliik.id) - 
Dua pria asal Desa Kuta Pinang, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdangbedagai, ditangkap personel Sat Narkoba Polres Tebingtinggi pada Sabtu (17/5/2025) malam.

Keduanya ditangkap saat berada di pinggir jalan Dusun IV, Kebun Mendaris B, Desa Laut Tador, karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu.

Diketahui dua pelaku yang diamankan adalah SS (34), buruh harian lepas dan ARM (21) yang merupakan pemuda pengangguran.

Keduanya ditangkap saat berada di pinggir jalan dan tengah mengendarai sepeda motor.

Kasi Humas Polres Tebingtinggi, AKP Mulyono, menyatakan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktifitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Menindaklanjutinya, Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.

"Ketika dilakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku, ditemukan satu bungkus plastik klip berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 9,91 gram," ujar Mulyono, Selasa (27/5/2025).

Petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa satu lembar potongan plastik asoy warna hijau, serta satu unit handphone yang digunakan pelaku sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkoba.

Saat diinterogasi di lokasi, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut milik mereka. Selanjutnya pelaku diamankan ke Mapolres Tebingtinggi guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Keduanya dijerat dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," katanya. (Red)
×
Berita Terbaru Update