![]() |
Pemuda di Tebingtinggi yang ditangkap memiliki 8 butir ekstasi. |
Seorang pemuda berinisial RK (20), warga Jalan Ahmad Yani, diamankan petugas pada Minggu (11/5/2025) sekira pukul 04.30 WIB.
Penangkapan dilakukan di Jalan Deblod Sundoro, Kota Tebingtinggi. Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 8 butir pil berwarna pink dan kuning yang diduga merupakan narkotika jenis ekstasi dengan berat 3,01 gram.
Selain itu, turut diamankan dua lembar kertas putih dan satu unit handphone yang digunakan pelaku.
Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Mulyono, menyampaikan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Kemudian, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku beserta barang bukti.
"Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa pil ekstasi tersebut adalah miliknya," ujar Mulyono, Kamis (22/5/2025).
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Sat Narkoba Polres Tebingtinggi untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku akan dijerat dengan Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (Red)