×

Diduga Edarkan Sabu, 2 Pria di Sei Priok Sergai Ditangkap Sat Narkoba Polres Tebingtinggi

Senin, 14 April 2025 | 22:03 WIB Last Updated 2025-04-14T18:07:38Z
Kedua pria yang ditangkap.
TEBINGTINGGI (Kliik.id) - 
Dua orang pria ditangkap petugas Satuan Narkoba Polres Tebingtinggi atas dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (9/4/2025) sore di Desa Sei Priok, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai).

Kedua pelaku yang diamankan yakni WAH alias Wildan (23) dan SM alias Manalu (31). Keduanya merupakan warga Desa Sei Priok.

Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai aktifitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran narkoba sehingga meresahkan masyarakat setempat.

"Saat dilakukan penindakan di lokasi, petugas mendapati kedua pelaku sedang berada di pinggir jalan. Setelah digeledah, ditemukan sebuah bungkus tisu yang di dalamnya terdapat 6 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu serta plastik klip kosong," ujar Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Mulyono, Senin (14/4/2025).

Selain itu, petugas turut mengamankan handphone yang saat itu berada di tangan pelaku serta uang tunai.

Setelah diinterogasi di lapangan, keduanya mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah milik mereka.

Selanjutnya, petugas membawa kedua pelaku ke Mapolres Tebingtinggi untuk proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

"Kini kedua pelaku sudah mendekam di RTP Polres Tebingtinggi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Mulyono.

"Penangkapan ini merupakan upaya dari kepolisian dalam pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tebingtinggi, sehingga tercipta lingkungan yang aman dan bebas narkoba," pungkasnya. (Red)
×
Berita Terbaru Update