![]() |
BUMN yang bergerak di sektor perkebunan yakni PTPN, ternyata telah menjadi perusahaan penyewa dan bahkan penjual tanah negara, yang sebelumnya berstatus Hak Guna Usaha (HGU)-nya. |
Hal itu pernah dikatakan Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka. Pernyataan Rieke itu, diperkuat dengan temuan BPK atas Kepatuhan Pengelolaan Pendapatan, Beban dan Kegiatan Investasi pada PTPN II Tahun 2021 sampai Semester I 2023.
Dalam LHP BPK Nomor 26/LHP/XX/8/2024 tertanggal 30 Agustus 2024 itu, terungkap bahwa tanah HGU PTPN yang tidak produktif dan terlantar, termasuk yang puluhan tahun menjadi pemukiman masyarakat akan dijadikan sebagai kawasan residensial, bisnis dan properti.
Salah satu diantaranya adalah, akan dijadikan sebagai kawasan Kota Deli Megapolitan (KDM).
Pengembangan proyek kawasan KDM, direncanakan meliputi total lahan seluas lebih kurang 8.077 hektar tanah HGU.
Dari luas itu, 4.038,46 hektar (50,00%) di antaranya diproyeksikan sebagai kawasan hijau dan 4.038,54 hektar (50,00%) sebagai lahan dikembangkan.
Lahan dikembangkan tersebut akan dikonversi menjadi kawasan residensial seluas 2.014 hektar, kawasan komersial/bisnis 549,54 hektar dan kawasan industri seluas 975 hektar.
Selebihnya seluas 500 hektar akan digunakan sebagai bagian dari Corporate Social Responsibility (CSR).
PTPN Gandeng Anak Perusahaan PT Ciputra
Dalam pelaksanaan proyek KDM, PTPN II menggandeng mitra strategis dengan PT Ciputra KPSN (CKPSN).
PT CKPSN adalah salah satu entitas anak dari PT Ciputra Develpoment Tbk (CTRA).
Kerjasama PTPN dengan PT CKPSN dalam proyek KDM, tertuang dalam Master Cooperation Agreement (MCA) Nomor Dir/SPK-I/01/VI/2020 tanggal 26 Juni 2020.
MCA ini sudah mengalami dua kali amandemen, terakhir pada 23 Juni 2023.
Menindaklanjuti MCA tersebut, PTPN II dan PT CKPSN membentuk beberapa Joint Venture Corporation (JVCo)/Perusahaan Usaha Patungan (PUP).
Perusahaan yang menjadi JVCo/PUP bertanggungjawab melakukan penggarapan, pembangunan, pemasaran, penjualan, penyewaan dan/atau pengelolaan atas masing-masing kawasan.
Perusahaan-perusahaan yang dibentuk (JVCo/PUP tersebut adalah PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR).
Ini merupakan perusahaan PUP yang bertanggungjawab untuk proyek PUP kawasan residensial.
Kemudian, PT Deli Megapolitan Kawasan Bisnis (DMKB) untuk PUP kawasan komersil/bisnis, dan PT Deli Megapolitan Kawasan Industri (DMKI) untuk PUP kawasan industri.
Kerjasama proyek KDM dilakukan dengan kerjasama selama 30 tahun. Masing-masing Kerja Sama Operasi (KSO), menandatangani kerja sama operasi dengan PTPN II pada 11 November 2020.
Gusur Rakyat Dari Tanah Terlantar
Wali Kota Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Tebingtinggi Ratama Saragih mengatakan, sebagian besar dari 8.077 hektar tanah HGU PTPN yang menjadi kawasan KDM tersebut, selama ini merupakan tanah terlantar.
"Tanah tersebut sudah puluhan tahun tidak produktif dan terlantar," ujar Ratama, Rabu (30/4/2025).
Karena terlantar dalam waktu cukup lama, kata Ratama, akhirnya masyarakat mengusahai dengan berkebun.
Dan, akhirnya, tanah-tanah tersebut saat ini telah berubah menjadi pemukiman masyarakat yang padat dan kompak.
Namun, untuk mewujudkan proyek KDM yang ambisius, PTPN akhirnya menggusur rakyat yang sudah puluhan tahun bermukim di kawasan tersebut.
"Ini sangat tidak adil. Bayangkan, PTPN menjual tanah HGU-nya yang sudah terlantar. Lalu rakyat digusur. Kemudian dibangun dengan perumahan mewah yang dijual dengan harga miliaran rupiah per unit. Ini kan sadis," katanya.
Ironisnya, lanjut Ratama, PTPN tidak memberi ganti rugi yang layak. Padahal, masyarakat berharap, paling tidak mereka bisa mendapatkan ganti rugi untuk membeli rumah sebagai tempat tinggal keluarga mereka.
"Yang paling menyakitkan bagi masyarakat adalah, ketika rumah mereka dibongkar paksa. Lalu tanah tempat mereka dibangun dengan rumah-rumah toko (ruko) dan rumah elit yang dijual dengan harga selangit. Seperti halnya di kawasan Citraland Gama City, harga ruko dan rumah mewah mencapai Rp 2 miliar sampai Rp 7 miliar," pungkasnya. (Red)