![]() |
Pria pemilik 2 paket sabu yang diamankan. |
Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi, AKP Wisnugraha Paramaartha melalui Kasi Humas AKP Mulyono, Jumat (14/3/2025), menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan di Jalan Gunung Bakti LKMD, Kota Tebingtinggi.
Penangkapan pelaku bermula dari petugas
yang sedang melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan menerima informasi dari masyarakat atas aktifitas yang mencurigakan.
"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, diantaranya 2 paket sabu seberat 2,08 gram, beberapa plastik klip transparan, pipet plastik runcing, kotak rokok, android dan uang tunai," ujar Mulyono.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya.
Selanjutnya, petugas membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Tebingtinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku dijerat dengan Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan sudah ditahan di RTP Polres Tebingtinggi," pungkasnya. (Red)