Mendagri Tito Karnavian. |
"Sayangnya beberapa teman-teman kepala daerah justru di Inspektorat ini taruh orang-orang yang bermasalah, dianggap tempat buangan. Ya makin kacau nanti," kata Tito dalam acara Penandatanganan Komitmen Pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi 2023-2024 di kantor Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, Kamis (9/3/2023).
Tito bilang, APIP bertugas menginventarisasi potensi masalah atau moral hazard potensi korupsi di jajaran pemerintah daerah, termasuk melakukan langkah-langkah pencegahan.
APIP merupakan filter pertama internal pemerintah daerah untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan. Sebab, ada ruang-ruang di internal pemerintahan yang tak bisa tersentuh oleh aparat penegak hukum (APH).
"Filternya nggak jalan. Kalau filternya awalnya udah nggak jalan, nanti kena APH," ujar Tito.
Misalnya, dalam proyek pembuatan jalan di suatu kampung, jalan yang perlu dibangun sedianya hanya selebar 10 meter. Namun, praktiknya, jalan dibuat dengan lebar 20 meter.
Memang, kata Tito, tak ada yang salah dengan itu. Namun, sebetulnya, anggaran yang dipakai untuk membuat jalan 20 meter tersebut sebagian bisa dipakai untuk kepentingan pembangunan di daerah lain.
Tito mengatakan, aparat penegak hukum tak bisa menindak lantaran pembangunan itu bagian dari pelaksanaan kebijakan yang wewenangnya berada di tangan kepala daerah.
Namun, APIP sangat mungkin turun tangan dengan dalih pembangunan tersebut merupakan pemborosan.
"APH nggak akan bisa masuk di sini karena apa, karena nggak ada yang dilanggar, ini adalah policy, kebijakan dari kepala daerah dan mereka memiliki kewenangan untuk itu, membuat jalan lebarnya 10 (meter), 20 (meter) itu suka-suka dia, sesuai dengan visi politiknya, janji kampanye, dan lain-lain. Tapi APIP bisa masuk, ini pemborosan," kata dia.
Contoh lainnya, perangai pemerintah daerah yang kerap menggelar rapat di hotel atau luar kota yang sebenarnya bisa dilakukan di kantor.
Tito mengungkap, jajaran pemerintah daerah gemar rapat di luar kantor supaya mendapat uang perjalanan dinas. Padahal, uang itu sebenarnya bisa dimanfaatkan untuk kepentingan lain.
Menurut Tito, perbuatan ini tak bisa ditindak oleh aparat penegak hukum lantaran tak menyalahi aturan apa pun. Namun, APIP bisa menindaklanjutinya, lagi-lagi sebagai dugaan pemborosan anggaran.
"Apakah ini bisa diatasi oleh APH? Nggak akan bisa, karena nggak ada yang salah aturannya. Tapi APIP bisa masuk, ini pemborosan," ujar Tito.
Mengingat peran penting APIP, kata Tito, Inspektorat di tiap pemerintah darerah harus diperkuat.
Mantan Kapolri itu bilang, pengawasan internal perlu ditingkatkan dan pemeritahan harus dipastikan terbuka guna mencegah terjadinya penyalahgunaan.
"Perlu dorongan political wish dari para kepala daerah para pimpinan daerah, ini penting sekali political wish untuk membuat sistem itu menjadi terbuka," tutur dia. (Kompas)