Ilustrasi kamera tilang elektronik. (ANTARA FOTO). |
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, sebanyak 40 perangkat tilang mobile ini akan diserahkan ke personel di Polres jajaran.
Untuk Polrestabes Medan akan mendapat jatah 3 perangkat tilang elektronik mobile. Sementara, petugas PJR Polda Sumut mendapatkan 2 perangkat.
Kemudian, Polres lainnya yang akan mendapat dan menerapkan tilang elektronik mobile adalah Polres Deliserdang, Binjai, Langkat, Asahan, Simalungun, Tebingtinggi, Serdangbedagai, Siantar, Batubara, Labuhanbatu, Sibolga, Tanjung Balai dan Tanah Karo.
"Masing-masing Polres ini mendapat 2 perangkat," ujar Hadi dalam keterangannya, Kamis (5/1/2023).
Kemudian Polres Tapanuli Selatan, Padangsidimpuan, Tapanuli Tengah, Nias, Tapanuli Utara, Madina dan Polres Toba mendapat 1 perangkat tilang elektronik mobile.
"Sesuai rencana Polres di atas yang sebelumnya belum ada, nantinya mulai menerapkan tilang elektronik mobile," jelasnya.
Menurut Hadi, penerapan tilang mobile di Polres ini diperkirakan mulai berlaku antara bulan Februari dan Maret 2023.
"Sekitar bulan 2-3 tahun ini mudah-mudahan akan berlaku tilang elektronik di Polres jajaran. Tilang elektronik ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalulintas," katanya. (Rls)