Subdit I/Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut mengungkap kasus penjualan barang-barang merek MCM yang diduga palsu. |
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan Krishna Dibyatara Purushana staf dari SKC Law Advocates and IP Consultans selaku penerima kuasa dari pemegang merek MCM atas nama SUNGJOO KIM (CEO TRIAS HOLDING AG) pada 21 Juni 2022.
Laporan terkait tindak pidana merek dimana ada 4 toko di Kota Medan yang melakukan penjualan tas dan dompet merek MCM yang diduga bukan merupakan buatan asli dari MCM (diduga kuat palsu).
"Kemudian Subdit I/Indag Krimsus Polda Sumut melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi dan saksi ahli di Ditjen HKI Kemenkumham RI," ujar Hadi kepada wartawan, Selasa (15/11/2022).
Selama proses penyelidikan, kata Hadi, terlapor mengakui kesalahannya telah menjual barang-barang berupa tas dan dompet yang diduga palsu merek MCM.
Lebih lanjut, Hadi menyampaikan bahwa Subdit I Indag Dit Reskrimsus Polda Sumut dibawah pimpinan Kasubdit I/Indag Krimsus Poldasu AKBP Malto Datuan dan Kanit 1 Indag Kompol Pandu Winata melakukan mediasi terhadap pelapor dan terlapor hingga kedua belah pihak bersepakat menyelesaikan secara kekeluargaan.
"Terlapor membuat permohonan maaf secara tertulis dan bersedia melakukan pemusnahan terhadap barang-barang yang diduga palsu tersebut," jelasnya.
"Hari ini dilakukan kegiatan pemusnahan barang bukti yang dipimpin oleh Kanit 1 Indag Kompol Pandu Winata disaksikan oleh terlapor dan perwakilan yang lain," tutup Hadi. (Rls)