Hal ini disampaikan Dimiyathi saat menerima kunjungan audensi Ketua Pengadilan Agama Tebingtinggi, Devi Oktari bersama Bank Syariah Indonesia (BSI) Tebingtinggi, Kakan Kemenag Muhammad David Saragih dan para OPD terkait, Rabu (19/10/2022) di Rumah Dinas Wali Kota.
Menurut Dimiyathi, dengan adanya kegiatan ini nantinya, masyarakat yang sudah pernah menikah namun belum terdata akan merasa terbantu dan bisa melanjutkan admimistrasi data kependudukannya di Dinas Catatan Sipil.
"Dengan Sidang Isbat ini nantinya, Pemerintah Kota Tebingtinggi melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil akan mengeluarkan Kartu Keluarga dan Akte Kelahiran. Melalui Sidang Isbat Nikah Terpadu ini, sesuatu perkawinan telah sah dan secara sah dicatatkan di negara dengan dikeluarkanya buku nikah oleh Kementerian Agama," kata Dimiyathi.
Sementara, Ketua Pengadilan Agama Kota Tebingtinggi, Devi Oktari menyampaikan, terkait Sidang Isbat Nikah Terpadu, pihak yang sudah pernah menikah tetapi tidak tercatat agar didaftarkan untuk diisbatkan pernikahannya.
"Kegiatan ini direncanakan akan dilaksanakan pertengahan bulan Desember tahun ini. Kita daftarkan dulu perkaranya, setelah itu kita umumkan, dan setelah itu baru kita sidangkan di Mal Pelayanan Publik Kota Tebingtinggi," katanya. (Rls)