![]() |
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi. |
Laporan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut dilaporkan oleh Mulyadi, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1213/VII/2021/SPKT/Polda Sumut, tertanggal 29 Juli 2021.
Dikabarkan, terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam gelar perkara yang dilakukan Polda Sumut.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan laporan tersebut.
"Iya benar, laporan tersebut terkait dengan kasus dengan perkara tipu gelap. Modusnya, terlapor tidak membagikan transport fee tabung gas yang sudah dikirimkan Pertamina," ujar Hadi saat dikonfirmasi, Rabu (12/10/2022).
Namun, saat disinggung terkait hasil dari gelar perkara yang dilakukan pada 7 Oktober 2022 lalu, Hadi belum memberi keterangan secara rinci.
"Intinya, dari hasil gelar perkara itu, sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka," tandasnya. (Rls)