×

Dugaan Korupsi AUTP 2020, ASN Dinas Pertanian Sergai Ditahan Jaksa

Senin, 25 Juli 2022 | 19:24 WIB Last Updated 2022-07-25T15:31:44Z
Kepala Kejari Sergai, M Amin, saat membacakan keterangan pers.
SERDANGBEDAGAI (Kliik.id) - 
Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai (Sergai) telah menahan PR Nasution (56) yang bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pertanian Sergai, Senin (25/7/2022).

PR diduga terlibat korupsi anggaran Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) Tahun 2020.

"Hari ini kami telah menahan PR Nasution atas adanya dugaan mark up dana klaim dana anggaran Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) Tahun 2020 yang dibayarkan oleh Asuransi Jasindo," ujar Kepala Kejari Sergai, M Amin didampingi Kasi Pidana Khusus Elon Unedo Pasaribu dan Kasi Datun Richard Simaremare di kantor Kejari Sergai, Sei Rampah.

Selain menahan PR Nasution, Kejari juga telah memeriksa 60 orang lainnya dalam kasus mark up klaim dana anggaran AUTP Tahun 2020 tersebut.

Amin mengatakan, dalam perkara itu pihaknya menemukan kelebihan pembayaran klaim asuransi usaha tani pada pada 12 kelompok tani yang ada di Kabupaten Sergai. Dalam hal itu, kejaksaan menemukan kerugian uang negara lebih dari Rp 500 juta.

Amin menjelaskan, tersangka diketahui melanggar peraturan yang telah ditetapkan dalam pengelolaan Sumber Dana Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian Republik Indonesia kepada para kelompok tani.

"Yang mendaftar sebanyak 108 yang berasal dari 6 Gapoktan serta 102 kelompok tani. Petani penggarap lahan sawah dan melakukan budidaya tanaman padi paling luas 2 Ha per musim tanam," kata Amin.

"Bahwa premi asuransi yang dibayarkan kepada Jasindo sebesar Rp 180.000 namun pada realisasi lapangan ditemukan ketidaksesuaian antara laporan dengan yang klaim areal pertanian," sambungnya.

Tak hanya itu, tersangka PR Nasution juga diketahui tidak pernah melakukan sosialisasi kepada kelompok petani yang menerima AUTP. Tersangka juga menerima sejumlah uang dari dana AUTP TA 2020 yang dimana dana tersebut diperuntukkan kepada kelompok petani.

Atas kasus tersebut, tersangka dikenakan pasal pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 18 ayat(2),(3) UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Tersangka dijerat pasal korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (Rls)
×
Berita Terbaru Update