Notification

×

Aturan Wajib Booster Diterapkan, Penumpang Kereta Api di Sumut Turun 35%

Selasa, 26 Juli 2022 | 14:39 WIB Last Updated 2022-07-26T16:46:38Z
Penumpang melakukan check-in, di Stasiun Kereta Api Medan.
MEDAN (Kliik.id) - Aturan wajib mendapatkan vaksinasi ketiga (booster) atau menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen bagi yang belum booster untuk naik Kereta Api (KA) sesuai Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 72 Tahun 2022 berdampak pada jumlah penumpang KA antar kota di Sumatera Utara (Sumut) yakni KA Sribilah dan KA Putri Deli.

Berdasarkan data PT KAI Divre I Sumut, selama sepekan aturan tersebut berlaku (17-24 Juli 2022), ada penurunan penumpang sebesar 35%.

Penurunan ini dapat dilihat dari perbandingan pelanggan pada KA Sribilah dan Putri Deli sebelum SE Nomor 72 diberlakukan (10-16 Juli 2022), yakni 7.454 pelanggan KA Sribilah dan 20.260 penumpang KA Putri Deli.

Sedangkan sejak diberlakukan SE Kemenhub terbaru pada 17-24 Juli 2022 terdapat 4.931 penumpang KA Sribilah dan 12.258 KA Putri Deli.

"Tapi meskipun di Sumut terjadi penurunan jumlah penumpang, PT KAI Divre I Sumut akan tetap konsisten mengoperasikan KA sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah," ujar Manager Humas PT KAI Divre I Sumut, Mahendro Trang Bawono dalam keterangannya, Selasa (26/7/2022).

Mahendro mengatakan, pihaknya mengapresiasi penumpang KA karena tetap mematuhi protokol kesehatan. KAI pun hanya memberangkatkan penumpang yang telah memenuhi persyaratan sesuai regulasi pemerintah.

Sementara, penumpang yang tidak melengkapi persyaratan tidak akan diizinkan untuk melanjutkan perjalanan.

Untuk membantu penumpang melengkapi syarat perjalanan, PT KAI Divre I Sumut telah membuka layanan vaksinasi di Klinik Mediska Medan, Stasiun Tebing Tinggi dan Rantauprapat.

Pada kurun waktu 17-24 Juli, ada sebanyak 71 pelanggan yang mendapatkan layanan vaksin ketiga (booster). Tidak hanya itu, PT KAI Divre I Sumut juga menyediakan layanan pemeriksaan antigen di beberapa stasiun.

Sebanyak 1.732 pelanggan telah memanfaatkan layanan antigen yang disediakan oleh PT KAI Divre I Sumut sejak 17 Juli.

Stasiun yang terdapat layanan antigen yakni:

1. Stasiun Medan, jam operasional 06.00 - 19.00 WIB dan 06.00 - 22.30 WIB (weekend).

2. Stasiun Tebing Tinggi, jam operasional 07.30 - 17.00 WIB

3. Stasiun Kisaran, jam operasional 08.00 - 20.00 WIB

4. Stasiun Rantauprapat jam operasional 06.00 - 14.45 WIB dan 06.00 - 22.30 WIB (weekend)

5. Stasiun Mambang Muda, jam operasional 08.30 - 16.00 WIB

6. Stasiun Tanjung Balai, jam operasional 07.30 - 19.30 WIB.

Mahendro mengatakan, layanan vaksinasi dan antigen yang disediakan PT KAI Divre I Sumut tersebut merupakan upaya KAI untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam menekan penyebaran Covid-19 pada transportasi kereta api, sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan No. 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.

"Penumpang kereta api dapat memanfaatkan layanan tersebut untuk melengkapi syarat perjalanan KA sesuai aturan yang berlaku. Bagi pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya," kata Mahendro. (Rls)
×
Berita Terbaru Update