![]() |
Suasana RDP di DPRD Sumut. |
Hal tersebut disampaikan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi B DPRD Sumut dengan Pemkab Samosir dan seluruh pihak terkait serta OPD terkait di lingkungan Pemprov Sumut pada Rabu (29/6/2022).
"Sudah terang benderang bahwa projek Swakelola pembuatan Rest Area di jalan milik Provinsi Sumut di Turpuk Limbong dan pengembangan lahan Kantor Desa serta fishing camp di kawasan Pantai Siarubung itu tidak memiliki izin baik dari Dinas Bina Marga Provinsi dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi. Jadi jelas ini sebuah pelanggaran hukum dimana pihak aparat hukum harus segera mengambil tindakan tegas kepada siapa saja yang terlibat di pengrusakan lingkungan tersebut," ujar Syahrul yang juga Wakil Ketua DPD PDIP Sumut tersebut.
Selanjutnya, Ustad Syahrul menyatakan bahwa sejak dari awal, ketika kunjungan kerja Komisi B DPRD Sumut ke Samosir, kecurigaan dirinya sudah ada.
"Tidak terlihat papan proyek pekerjaan yang cukup besar itu, baik dari anggaran dan peruntukannya, namun terlihat beberapa alat berat dan mobil Dumtruck pengangkut galian C untuk pengangkutan, dengan alasan sertunisasi menutup jalan berlubang di wilayah Kabupaten Samosir," lanjut Syahrul.
Ironisnya, kata Syahrul, semua kegiatan yang ada, merupakan usulan Kepala Desa dan masyarakat, lalu Pemkab Samosir menyahuti permohonan masyarakat tersebut tanpa memenuhi regulasi yang ada.
"Ternyata dugaan dan kecurigaan tersebut terjawab setelah dilakukan RDP dengan pihak terkait, sehingga permasalahannya menjadi terang benderang, terutama tindak pelanggaran hukum dan wajib ditindak secara hukum adalah pengrusakan hutan lindung di Pantai Siarubung untuk fishing camp," kata Syahrul.
RDP itu sendiri telah merekomendasikan bahwa segala bentuk administarasi terkait perizinan dan segala bentuknya tentang pemanfaatan jalan serta kawasan hutan di Turpuk Limbong, Kecamatan Harian, Samosir diserahkan kepada Pemprov Sumut.
Kemudian jika ada permasalahan hukum diserahkan dan akan ditangani oleh Aparat Penegak Hukum.
Pihak Komunitas Masyarakat dan Perantau Samosir (KoMPaS) sebagai pelapor yang ikut dalam RDP tersebut juga membeberkan kegiatan galian C di Kawasan Hutan yang terletak di Jalan Provinsi Simpang Goting adalah kegiatan penambangan batuan tanpa izin dan tanpa Amdal.
RDP ini turut mengundang Kakanwil BPN Sumut, Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumut (Gakum), Ketua DPD KoMPaS.
Termasuk Dinas Kehutanan Sumut, KPH Wilayah XIII Dolok Sanggul, Dinas Lingkungan Hidup Sumut, Dinas BMBK Sumut, DPRD Samosir dan Bupati Samosir. (Rls)