Notification

×

Korupsi Dana Covid-19, Kepala Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan Jadi Tersangka

Rabu, 29 Juni 2022 | 19:35 WIB Last Updated 2022-06-29T15:49:46Z
Kajari Kota Padangsidimpuan, Jasmin Manullang memberikan keterangan kepada wartawan.
PADANGSIDIMPUAN (Kliik.id) - 
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), menetapkan Kepala Dinas Kesehatan, Sopian Subri Lubis (SSL) dan Bendahara, Purnama Hasibuan (PH) sebagai tersangka korupsi dana Covid-19 Tahun 2020.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi dana Bantuan Tidak Terduga (BTT) TA 2020 sebesar Rp 600 juta untuk kegiatan operasional petugas monitoring Covid-19 di Dinas Kesehatan Padangsidimpuan.

"Saudara inisial SSL selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Kepala Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan, dan saudari PH selaku Bendahara Pengeluaran, telah kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Kejari (Kajari) Kota Padangsidimpuan, Jasmin Manullang kepada wartawan, Rabu (29/6/2022).

Atas kasus ini, pihak Kejari Padangsidimpuan masih terus melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi terkait.

"Saat ini tim penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi," jelasnya.

Sesuai dengan hasil penghitungan kerugian negara oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Independen negara, kata Jasmin, Pemerintah Kota Padangsidimpuan mengalami kerugian sebesar Rp 352.000.000 dalam kasus ini.

Dalam penyedikan kasus ini, Kejari Padangsidimpuan memiliki 2 alat bukti yang kuat untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.

"Tim penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup telah terjadinya perbuatan melawan hukum sehingga menyebabkan kerugian negara," imbuhnya.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP subs Pasal 3 (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," tutupnya. (Rls)
×
Berita Terbaru Update