![]() |
Tim memeriksa barang bukti yang ditemukan di lokasi. |
Dari hasil penggerebekan itu, tim menangkap empat orang warga yang diduga sebagai pemakai serta pengedar narkoba.
Keempat warga yang ditangkap itu berinisial AM (46) warga Jalan klambir V, Gang Uncu, RR (24) warga Jalan Klambir V, Gang Uncu, FH (52) warga Jalan Klambir V dan OS (38) warga Jalan Bakti, Tanjung Gusta.
Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Heri Sihombing, mengatakan penggerebekan lokasi narkoba ini turut dibantu Polrestabes Medan.
"Penggerebekan dengan sasaran kawasan pedat penduduk karena disinyalir menjadi sarang peredaran narkoba di Kota Medan," kata Heri, Minggu (27/3/2022).
Heri menyebutkan, sebanyak empat orang warga ditangkap karena diduga sebagai pemakai dan pengedar narkoba. Dari lokasi penggerebekan didapati barang bukti alat hisap sabu, 13 paket sabu dengan total berat 2,83 gram serta 3 paket ganja dengan berat 5,0 gram.
Heri mengakui, para warga itu sempat melarikan diri saat mengetahui kedatangan petugas hendak melakukan penggerebekan. Tetapi, gerak cepat yang dilakukan petugas keempat orang itu dapat diamankan.
"Penggerebekan itu dilakukan berdasarkan laporan masyarakat karena maraknya peredaran narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan khususnya Wilkum Polsek Helvetia," ujarnya.
Keempat warga yang diamankan itu sudah dibawa ke Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan.
"Penggerebekan ini akan terus kami lakukan agar Kota Medan khususnya wilkum Helvetia bisa terbebas dari peredaran narkoba," pungkasnya. (Rls)