![]() |
Romo H.R Muhammad Syafi'i |
Didampingi kuasa hukumnya, salah satu karyawannya, Wahyu Kurniawan mengatakan pihaknya melaporkan anggota Komisi III DPR RI itu lantaran diduga tidak memenuhi hak karyawan berupa BPJS Ketenagakerjaan sebagai pekerja.
Padahal, Wahyu telah mengabdi sejak 2016 lalu di Yayasan Romo Center. Ia mengaku dirinya merupakan pekerja di Romo Center, bukan sekadar relawan. Bahkan dia memiliki slip gaji dan beberapa alat bukti lainnya yang menguatkan dia adalah pekerja.
Romo dilaporkan ke polisi dengan bukti laporan nomor: STTLP/B/540/III/2022/SPKT/Polda Sumut dengan terlapor adalah Romo Syafi'i dan pengurus Yayasan Rumah Aspirasi Romo Center.
"Hari ini diminta datang oleh penyidik, sekalian membawa bukti-bukti kelengkapan untuk perkara yang saya laporkan. Jadi kami datang melengkapi data-data, kita sudah buat LP sebelumnya," ujar Wahyu Kurniawan, di depan gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kamis (31/3/2022).
Romo dituding melanggar Undang-undang BPJS Ketenagakerjaan Nomor 24 tahun 2011 Pasal 19 ayat 1 dan 2 dengan ancaman pidana di pasal 55 dengan ancaman penjara 8 tahun dan denda Rp 1 miliar.
"Kita menuntut hak kita sesuai dengan Undang-undang Ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia," katanya.
Sebelumnya, Kuasa hukum Wahyu, Tuseno juga telah melaporkan politisi Partai Gerindra itu ke Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI pada 25 Maret lalu.
Tak hanya itu, mereka juga telah melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap Romo Syafi'i dan Yayasan Romo Center.
Yayasan Rumah Aspirasi Romo Center dan Romo H.R Muhammad Syafi'i menjadi tergugat di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di PN Medan.
Tuseno mengatakan kliennya terbukti merupakan pekerja saat pihaknya membuat pengaduan ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan.
"Mediator Disnaker Kota Medan menyatakan bahwa klien saya adalah pekerja," ujarnya. (Rls)