Notification

×

Roberto Rafles V. Siallagan Tersangka Pengedar Narkoba Berhasil Di Ringkus Polsek Parapat di Rumahnya

Minggu, 20 Februari 2022 | 15:48 WIB Last Updated 2022-02-21T01:58:08Z



Simalungun - Polsek Parapat berhasil mengamankan Roberto Rafles V. Siallagan (39) pengedar Narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Sisingamangaraja No.118 Kelurahan Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon Kabupaten Simalungun, Sabtu (19/2/2022) sekira pukul 13.00 WIB.

Penangkapan pelaku berdasarkan informasi   sekira pkl. 11.00 WIB bahwa ada seorang laki-laki melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu dan Ganja di sebuah rumah di Jl. Sisingamangaraja No. 118 Kel. Parapat Kec. Girsang Sipangan Bolon Kab. Simalungun.

Kemudian Polsek Parapat menyelidiki ke tempat dimaksud dan setibanya di TKP, ditemukan pelaku yang memiliki ciri-ciri sesuai dengan informasi yang diperoleh diduga akan melakukan transaksi Narkotika.

Melihat kedatangan Petugas, pelaku langsung melarikan diri menuju sungai di belakang rumahnya terlihat sambil membawa beberapa barang. Setelah diamankan, dari pelaku ditemukan sejumlah barang bukti yang diakuinya adalah miliknya.

Setelah diamankan, ROBERTO RAFLES V. SIALLAGAN menerangkan bahwa barang tersebut adalah miliknya dan Narkotika yang ditemukan menurutnya barang yang yang akan dijualnya kepada siapa saja yang memesan kepadanya baik secara langsung atau melalui HP dan barang tersebut diperolehnya dari warga Kota P. Siantar, panggilan "KAKAK". Setalah berhasil mengamankan pelaku beserta barang yang ditemukan langsung diamankan ke Polsek Parapat.

Barang - barang yang diamankan dari pelaku :

- 2 (dua) unit HP merk Real Me dan Samsung.
- 1 (satu) bungkus plastik Asoi sedang berisi diduga Narkotika jenis Ganja.
- 8 (delapan) bungkus klip sedang berisikan Narkotika diduga Ganja.
- 1 (satu) bungkus klip kecil berisi kristal putih diduga Narkotika jenis Sabu.
- 1 (satu) unit timbangan digital merk warna silver dan 4 (empat) buah baterai merk Alkaline.
- 4 (empat) buah mancis tanpa kepala.
- 1 (satu) buah tas pinggang warna hijau merk Eiger.
- 1 (satu) buah dompet warna hitam.
- 1 (satu) lembar KTP an. ROBERTO RAFLES V. SIALLAGAN.
- 1 (satu) lembar ATM BRI an. ROBERTO RAFLES V. SIALLAGAN
- 1 (satu) buah buku tulis yang berisikan Bon pembelian.
- Uang sebanyak Rp. 1.779.000,-
- 1 (satu) buah kaleng Tenggo berisi plastik klip kosong.
- 2 (dua) buah pulpen.
- 1 (satu) paket kertas Papier (Tiktak)
- 1 (satu) lembar uang 10 ringgit Malaysia.

Berdasarkan informasi yang di dapat Tersangka dan Barang Bukti (BB) sudah dilimpahkan Polsek Parapat ke Sat Resnarkoba Polres Simalungun. (AS)


 
×
Berita Terbaru Update