Simalungun- Baru 2 bulan keluar dari penjara karena kasus penganiayaan dan pemukulan terhadap warga setempat tahun lalu, H Manik (28) warga Huta Sibaganding Nagori Sibaganding kembali membuat onar.
Sebelum penangkapan terjadi, Residivis HM yang berjambang ini mengejar-ngejar warga yang pernah juga saksi korban pemukulan tahun 2021, seolah tak terima atas kasus tahun lalu hingga memenjarakan dirinya kala itu, saksi ini diancam dengan golok.
Karena HM membuat onar di Huta Sibaganding, Rabu (9/2/2022) sekira pukul 20.00 WIB warga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Parapat.
Mendapat laporan dari warga, Kanit Intel Polsek Parapat Ipda R Simanjuntak langsung turun ke lokasi kejadian bersama anggota Polsek lainnya dan melakukan pendekatan secara persuasif kepada tersangka HM dan memohon supaya golok yang di pegang HM di simpan saja.
Pendekatan secara persuasif tidak di dengar pelaku justeru berbalik arah dengan menyerang, mengancam warga dan petugas yang datang.
Guna mengantisipasi amukan dan kemarahan warga yang hendak menghakimi tersangka yang kerap meresahkan warga ini, akhirnya dilakukan penangkapan dan pada saat itulah Kanit Intelkam Polsek Parapat itu dihujam dengan Golok HM, dan setelah goloknya ditangkap, HM menarik Pisau Golok yang itu,membuat tangan Simanjuntak tersabet Golok tersangka.
dan terjadilah pergumulan hingga proses penangkapan sekitar pukul 21.00 WIB
Begitu melihat situasi pergumulan dan sangat membahayakan antara HM dan Ipda Simanjuntak, akhirnya anggota Polsek lainnya mengeluarkan tembakan peringatan dua kali ke udara, namun tersangka tidak mengindahkan dan bernafsu ingin membacok petugas lainnya, karena Golok yang dipegang HM (tersangka) masih diayunkan dan menyuruh Polisi menembaknya.
"Kalian semua akan saya golok,majulah...", hardik HM seperti disampaikan salah seorang saksi di RSU IGD Parapat.
Akhirnya Residivis kasus penganiayaaan terhadap warga setempat juga tahun 2021 lalu ini berhasil dilumpuhkan setelah timah panas menembus lengan dibagian tangan kiri supaya goloknya bisa dilepas.
Dan menurut informasi Residivis ini dulu pernah juga memukuli warga kampungnya dengan batu, lalu dia ditangkap, divonis 8 bulan penjara, dan dijalaninya hanya 6 bulan, kemudian 2 bulan lalu dia menghirup udara bebas dan kebali kekampung Sibaganding, selanjutnya si HM ini kembali berulah dan buat onar sampai tersangka dilumpuhkan.
Benar, tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas, kendati Warga yang disulut amarah itu sempat ikut mendobrak pintu rumah tersangka karena HM berusaha kabur kerumahnya dan bersembunyi dalam rumah, akhirnya setelah tersangka dilumpuhkan, korban dibawa ke RSU IGD Parapat guna mendapatkan perawatan medis dan disaksikan Paman korban Marga Nainggolan serta Pangulu Nagori Sibaganding, Martno Bakkara.
Warga lainnya yang menyaksikan kejadian dan masih kerabat korban, di IGD RSU Parapat menyampaikan, kendati sebagai pihak keluarga dan dongan sahuta (teman sekampung) pelaku ini lebih baik diamankan, soalnya setelah dia keluar dari Penjara dua bulan lalu, tingkahnya jadi sipanggaron (Anggar Jago) dan pegang-pegang Golok dikampung ini, warga juga kadang dikejar-kejar, kami juga ketakutan,Ujarnya sembari melihat kondisi korban di IGD RSU Parapat.
Akibat sabetan golok tersangka, IPDA R Simanjuntak mendapatkan 7 jahitan dibagian telapak tangan kanan dan masih mendapatkan perawatan medis.
Kapolsek Parapat AKP J Silalahi yang ditemui di RS IGD Parapat membenarkan kejadian itu.
"Ya, tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan peluru, karena dia berusaha membahayakan petugas dan menyerang yang lain dengan goloknya, dia akan disangkakan pasal penganiayaan dengan benda sajam dan barang bukti goloknya sudah kita amankan berikut sejumlah warga yang menjadi saksi, sudah memberikan keterangan,sementara pelaku sampai saat ini, masih diberi perawatan intensif di RS IGD Parapat",Ujar AKP Silalahi
(AS)