Foto ilustrasi |
Kapolsek Medan Baru, Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, ketiga wanita tersebut masing-masing berinisial SI (22), L (27) dan B (21).
Untuk 2 pelaku yakni SI dan L, penangkapan bermula saat korbannya membuka aplikasi kencan dengan seorang wanita yang mengaku bernama SI.
Kemudian, terjadi kesepakatan dengan biaya kencan sebesar Rp 250 ribu. Lalu korban bertemu dengan pelaku SI di kos-kosan yang berlokasi di Jalan Sei Halian, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.
"Pada saat bertemu, pelaku SI meminta uang sebesar Rp 2,5 juta, namun korban menolak. Kemudian tiba-tiba pelaku SI memukul kepala korban sebanyak 1 kali dengan menggunakan tangan kanan," ujar Fathir, Selasa (15/2/2022).
Kemudian, kata Fathir, 2 orang teman SI yang berinisial L dan H masuk ke dalam kamar kos dan langsung memukuli korban berkali-kali di bagian mata, kepala, pipi sebelah kanan dan mencakar bagian bawah mata sebelah kiri. Setelah itu, SI mengambil dompet dan uang korban sebanyak Rp350 ribu.
"Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan membuat laporan ke polisi. Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Medan Baru turun ke lapangan dan mengamankan pelaku beserta barang bukti," ucapnya.
Untuk pelaku B, lanjut Fathir, dilaporkan korbannya yang merasa tertipu karena wajah B tak sesuai dengan yang ditampilkan di foto aplikasi.
"Pada awalnya korban membuka aplikasi kencan dengan B dan keduanya sepakat untuk tarif Rp300 ribu. Lalu korban bertemu dengan B di salah satu penginapan, Minggu, 12 Februari," katanya.
Sesampainya di penginapan tersebut, korban membatalkan, karena foto yang dipasang pelaku di aplikasi tidak sesuai dengan aslinya.
"Kemudian pelaku mengunci pintu dan mengancam akan berteriak-teriak apabila korban tidak mau membayar. Pelaku mengambil ponsel dan uang tunai sebesar Rp300 ribu dari dompet korban," pungkasnya. (Rls)