Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko. |
Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menarik Kombes Riko ke Polda Sumut guna menjalani pemeriksaan.
Riko akan diperiksa terkait pengawasannya terhadap oknum anggotanya yang terlibat dalam kasus suap dari istri bandar narkoba bernama Imayanti.
Nama Riko disebut-sebut ikut menerima suap dari Imayanti. Hal itu terungkap pada sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Dugaan suap tersebut diungkapkan oleh anak buah Riko, Bripka Ricardo Siahaan.
Pasca dicopot, jabatan Kapolrestabes Medan akan digantikan oleh Kombes Pol Armia Fahmi.
"Saya menarik saudara Kapolrestabes Medan untuk mendalami tanggung jawab dan kewenangan seorang Kapolrestabes," ujar Panca kepada wartawan, Jumat (21/1/2022) malam.
Panca mengatakan, pemeriksaan terhadap Riko tetap berjalan. Jika terbukti menerima suap, Riko Sunarko akan disidangkan.
"Ini berproses lanjutannya kalau terbukti itu akan disidangkan," jelasnya.
Sebelumnya, Panca menjelaskan, saat ini Propam Polda Sumut dan Propam Polri telah diturunkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap pernyataan terdakwa kasus narkoba Bripka Ricardo Siahaan.
"Kita sudah mendengar keterangan dia (Ricardo) yang ada di lapas saat ini untuk memberikan penjelasan yang sebenarnya, apa yang diketahui dan apa yang didengar," kata Panca, Senin (17/1/2022) lalu.
Diketahui, kasus ini terungkap saat HM Rusdi, pengacara Bripka Ricardo Siahaan mewawancarai kliennya dalam persidangan.
Anggota Sat Narkoba Polrestabes Medan yang didakwa mencuri uang barang bukti Rp650 juta dan didakwa menguasai narkoba itu menyatakan sisa uang suap juga digunakan membeli sepeda motor hadiah anggota TNI AD.
Tak hanya itu, uang tersebut juga digunakan membayar Pengawas Pemeriksa (Wasrik) dan membayar pers release.
Dalam pengakuan terdakwa, jumlah uang yang dipakai untuk membeli sepeda motor sebesar Rp75 juta, dari Rp300 juta bersumber dari Imayani, istri terduga bandar narkoba bernama Jusuf alias Jus. Pembelian sepeda motor disebut-sebut atas perintah Kombes Riko Sunarko. (Rls)