Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko berkoordinasi dengan Kepala Ombudsman RI perwakilan Sumut Abyadi Siregar. |
Hal itu dikatakan Riko usai melakukan koordinasi di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut), Jalan Sei Besitang, Kota Medan, Kamis (11/11/2021).
"Kita datang ke Ombudsman ini untuk koordinasi sekaligus silaturrahmi dengan Ombudsman. Tujuannya antara lain untuk perbaikan pelayanan publik di Polrestabes Medan," ujar Riko kepada wartawan.
Riko menyebutkan, Ombudsman adalah lembaga negara yang berkompeten di bidang pelayanan publik.
"Beliau-beliau ini (Ombudsman) yang berkompeten di bidang perbaikan pelayanan publik. Oleh sebab itu, kita meminta masukan. Sebab, orang lainlah yang pantas menilai kita (Polrestabes Medan)," katanya.
Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut, Abyadi Siregar mengatakan, pihaknya mendorong untuk meningkatkan pelayanan publik di unit-unit layanan di Polrestabes Medan.
"Tadi kita mendorong perbaikan pelayanan publik di unit-unit layanan di Satuan Intelijen dan Keamanan (Satintelkam) terkait pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Satuan Lalu Lintas (Satlantas) terkait layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) terkait layanan pelaporan pengaduan masyarakat," kata Abyadi.
Dikatakan Abyadi, dorongan itu disampaikannya berdasarkan survei kepatuhan standar pelayanan publik sesuai Undang-undang No.25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
"Kita berharap pelayanan publik di unit-unit layanan yang ada di jajaran Polrestabes Medan semakin ditingkatkan lagi. Sehingga publik semakin percaya kepada institusi Polri ini," pungkasnya. (Rls)