Notification

×

DPRD Tebingtinggi Gelar Rapat Paripurna Ranperda APBD TA 2022 dan Pengesahan Propemperda

Kamis, 18 November 2021 | 20:10 WIB Last Updated 2021-11-19T09:18:44Z
Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan menyerahkan nota pengantar kepada Ketua DPRD Tebingtinggi Basyaruddin Nasution didampingi Wakil Ketua DPRD M Azwar dan Iman Irdian Saragih.
TEBINGTINGGI (Kliik.id) - 
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tebingtinggi menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pembahasan Ranperda APBD (Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Tahun Anggaran 2022 dan pengesahan program pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), Kamis (18/11/2021) di Ruang Sidang Paripurna DPRD.

Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Tebingtinggi Basyaruddin Nasution didampingi Wakil Ketua Muhammad Azwar dan Iman Irdian Saragih.

Disampaikan Basyaruddin, terdapat 3 agenda pada rapat paripurna yang dilakukan. Pertama, pembahasan Ranperda tentang APBD tahun 2022 sesuai amanat Permendagri No. 27 Tahun 2021 tentang pedoman penyusunan APBD Kota Tebing Tinggi.

Kedua, pengesahan Ranperda Kota Tebing Tinggi tentang perubahan ke 3 atas Peraturan Daerah No. 6 tahun 2019 tentang retribusi daerah.

Dan ketiga, pengesahan Propemperda Kota Tebingtinggi Tahun Anggaran 2022 dengan DPRD Kota Tebingtinggi agar mendapat persetujuan bersama Pemerintah Kota Tebingtinggi dengan DPRD Kota Tebingtinggi.

Dalam pembacaan Nota Pengantar, Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan menyampaikan, Ranperda tentang APBD TA 2022 yang diajukan pada prinsipnya merupakan rancangan Peraturan Daerah tentang alokasi anggaran, baik anggaran pendapatan maupun belanja dan pembiayaan.

Pada Ranperda APBD TA 2022, Wali Kota mengambil kebijakan yang mengarah pada peningkatan perekonomian daerah.

"Adapun kebijakan pokok yang akan kita lakukan pada Ranperda APBD TA 2022 ini yakni peningkatan perekonomian daerah melalui infrastruktur, pertanian, UMKM dan pelayanan dasar dalam rangka pemulihan ekonomi mendukung Tebingtinggi sebagai kota jasa dan perdagangan," ujar Umar.

Sementara, Ketua Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) DPRD Ibrahim Nasution dalam laporannya mengatakan Propemperda merupakan instrumen Ranperda yang disusun secara terencana, terprogram, terpadu dan sistematis dan membuat daftar prioritas Ranperda yang didasari metode dan parameter sesuai dengan sistem serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rapat diakhiri dengan penandatangan Nota Kesepahaman dan akan dilanjutkan Jumat (19/11/2021), dengan agenda penyampaian umum Fraksi-fraksi. (Rls)
×
Berita Terbaru Update