Notification

×

Polres Tebingtinggi Dalami Kasus Perampasan Mobil Buntut Tunggakan Kredit

Kamis, 28 Oktober 2021 | 15:08 WIB Last Updated 2021-10-28T11:31:19Z
Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi, AKP Wirhan Arif

TEBINGTINGGI (Kliik.id) - Polres Tebingtinggi masih mendalami kasus perampasan 1 unit mobil yang terjadi di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi.

Kasus ini telah dilaporkan Sofyan Nasution ke Polres Tebingtinggi dengan nomor: LP/366/V/2021/SPKT T. TINGGI.

Kapolres Tebingtinggi melalui Kasat Reskrim AKP Wirhan Arif, menjelaskan, awalnya Wesly Jumontang Silalahi membeli 1 unit mobil Toyota Kijang Innova warna hitam metalik BK 1968 WT secara kredit melalui PT Astra Sedaya Finance (ACC).

"Ternyata, Wesli Jumontang menunggak pembayaran kreditnya sehingga pihak PT ACC melakukan penarikan terhadap mobil tersebut," ujar Wirhan kepada wartawan, Kamis (28/10/2021).

Selanjutnya, mobil tersebut dititipkan di gudang milik PT ACC di Rantau Prapat. Lalu, PT ACC melelang mobil tersebut melalui Balai Lelang Serasi yang ada di Kota Medan, dan dimenangkan oleh Adi Darminto.

Kemudian, lanjut Wirhan, Adi Darminto menjemput mobil Toyota Kijang Innova tersebut dari Rantau Prapat melalui jasa ekspedisi CV Berkat Abadi milik Budi Santoso.

Pada Rabu 19 Mei 2021 sekira pukul 21.00 WIB, saat supir CV Berkat Abadi atas nama Sofyan Nasution yang membawa mobil tersebut sedang berhenti untuk beristirahat makan di Jalan Yos Sudarso Kota Tebingtinggi, ia didatangi oleh Wesly Jumontang Silalahi bersama temannya dengan mengendarai 1 unit mobil Mitsubishi Pajero.

Selanjutnya, Wesly membawa mobil tersebut dengan menggunakan kunci kontak yang dimilikinya dan pergi terlebih dahulu. Sofyan pun dibawa oleh teman-teman Wesly menggunakan Pajero.

Selama dalam perjalanan, Sofyan ditampar oleh salah seorang pelaku didalam mobil Pajero, karena tidak mau menandatangani surat penyerahan mobil Toyota Kijang Innova dan kunci kontaknya. Korban diturunkan di daerah Pancur Batu.

Setelah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tebingtinggi, Budi Santoso telah memberikan uang ganti rugi pengganti mobil Toyota Kijang Innova kepada Adi Darminto.

Dalam kasus dugaan melanggar Pasal 363 KUHPidana ini, Satreskrim Polres Tebingtinggi telah melakukan olah TKP dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yakni, Sofyan Nasution sebagai pelapor, Adi Darminto sebagai korban, Joko Novandi dari PT ACC, Rutlija Silitonga dari Balai Lelang Serasi dan pemeriksaan terhadap Wesly Jumontang Silalahi sebagai saksi.

Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan lanjutan kepada saksi PT Astra Sedaya Finance guna menentukan keabsahan perjanjian kredit antara Wesly Jumontang Silalahi dengan pihak PT Astra Sedaya Finance terkait pembelian 1 unit mobil Kijang Innova tersebut secara kredit dan legalitas prosedur penarikan mobil.

"Kami juga akan melakukan pemeriksaan lanjutan saksi Balai Lelang Serasi terkait prosedur pelelangan atas mobil Toyota Kijang Innova tersebut, dan melakukan pemeriksaan lanjutan saksi Adi Darminto selaku pemenang lelang serta pemeriksan lanjutan saksi Wesly Jumontang Silalahi terkait keabsahan perjanjian kredit dengan PT Astra Sedaya Finance," kata Wirhan.

Pihaknya juga akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui teman-teman dari Wesly Jumontang Silalahi saat melakukan pencurian.

"Satreskrim juga akan melakukan gelar perkara pada Jumat 29 Oktober 2021 besok, dengan menghadirkan pihak pelapor dan korban serta penasehat hukumnya guna menentukan langkah langkah proses penyidikan selanjutnya," pungkasnya. (Rls)
×
Berita Terbaru Update