Proses mediasi perdamaian antara pedagang sayur dan keluarga pelaku di Polrestabes Medan, Jumat (29/10/2021). |
MEDAN (Kliik.id) - Pertikaian antara pedagang Pasar Pringgan, Kota Medan, bernama Budi Alan (BA), dengan Batya Sembiring (BS), akhirnya berakhir dengan perdamaian, pada Jumat (29/10/2021) malam.
Diketahui, BA juga dijadikan tersangka oleh Polsek Medan Baru karena dilaporkan balik oleh tersangka BS, pelaku penikaman terhadap BA.
BA mengucapkan terima kasih kepada Kapolrestabes Medan dan jajaran yang telah membantu melakukan mediasi.
"Di sini saya selaku korban bisa dibilang sudah mulai membaik dan kami berdua juga telah sepakat untuk berdamai, karena itu memang yang terbaik," ujar BA dalam keterangan yang diterima, Sabtu (30/10/2021).
Sementara, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, menjelaskan, proses perdamaian dilakukan karena kedua belah pihak tidak ingin memperpanjang kasusnya.
"Saya harapkan berita-berita yang sudah menyebar terkait dengan permasalahan di Pajak Pringgan kini selesai. Kedua belah pihak tadi malam datang ke Polrestabes Medan, kita mediasi dan sepakat untuk berdamai," ujar Riko, Sabtu (30/10/2021).
Sedangkan, perwakilan keluarga BS, Nimbangsa Bangun turut menyampaikan terima kasih kepada Kapolrestabes Medan dan jajaran yang telah membantu melakukan mediasi.
"Kami atas nama keluarga Batya Sembiring meminta maaf atas kejadian ini. Hari ini kita sepakat untuk berdamai dengan keluarga Budi Alan dan inilah yang terbaik untuk kita semua," ujar Nimbangsa.
Diketahui, kasus penikaman terhadap pedagang sayur, BA, terjadi di Pasar Pringgan, Jalan Iskandar Muda, Medan pada Agustus 2021.
Awalnya, saat menurunkan barang, BA didatangi oknum preman yang tidak dikenalnya marah-marah dan meminta uang. Karena tidak dikasih uang, BS memanggil rekannya dan kembali mendatanginya.
Selanjutnya, BS memukul mobil pembawa sayur milik BA. Keributan pun terjadi di pasar itu, hingga BA ditikam dan dianiaya dengan menggunakan kunci roda.
BA yang terluka akhirnya dibawa ke rumah sakit untuk menjalani perawatan.
Saat dirawat, orang tuanya membuat laporan ke polisi. Namun tanggal 20 September 2021, ia justru mendapat surat panggilan dari polisi sebagai tersangka. (Rls)