Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak |
MEDAN (Kliik.id) - Seorang pedagang Pasar Pringgan, Kota Medan, BA, yang menjadi korban penikaman oleh preman, juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Medan Baru.
Imbas penetapan tersangka itu, Kapolsek, Kanit Reskrim, hingga penyidik Polsek Medan Baru diperiksa Polda Sumatera Utara (Sumut).
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, menjelaskan, kasus saling lapor menjadi fenomena di Sumut dan 'PR' (pekerjaan rumah) untuk melakukan evaluasi.
"Ini sudah menjadi fenomena rupanya yang di Sumut ini, tetapi ini menjadi PR saya untuk saya lakukan evaluasi ulang terhadap kasus-kasus saling lapor seperti ini. Mudah-mudahan dalam waktu, kita sampaikan keputusannya terkait dengan penetapan yang bersangkutan," ujar Panca dalam keterangan yang diterima, Sabtu (30/10/2021).
Menurut Panca, sudah ada aturan yang menjadi acuan untuk kasus saling lapor. Seharusnya aturan itu akan menjadi pedoman yang harus dijalankan ke depan.
"Polri sudah membuat aturan kita tidak bisa menolak sebuah laporan. Tetapi untuk mengatasi kasus saling melapor seperti ini, sudah ada ketentuan bahwa tidak boleh diterima dalam satu tempat yang sama. Harus ditarik salah satunya ke tingkat yang lebih tinggi. Ini pedoman yang harus dijalankan kembali jajaran saya," katanya.
Saat ini, kata Panca, sedang dilakukan evaluasi terhadap semua laporan polisi yang ditangani jajaran Polda Sumut.
"Ini untuk menghindari terjadinya kasus-kasus seperti ini," sambungnya.
Kemudian, Panca juga menyebutkan setiap gelar perkara ke depan akan dilaksanakan di tingkat Polres.
"Kita sudah membuat aturan, bahwa setiap ada gelar perkara, apalagi penetapan tersangka, upaya paksa itu dilaksanakan paling rendah di tingkat Polres. Polsek-polsek menyelidiki perkara itu harus minta gelar perkara kepada bagian atau seksi pengawasan yang ada di Polres. Ini akan saya maksimalkan kembali supaya mengingatkan jajaran saya," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, BA yang menjadi korban penikaman oleh preman ditetapkan menjadi tersangka oleh Polsek Medan Baru.
Setelah menimbulkan sejumlah polemik, akhirnya kasus penetapan Budi Alan sebagai tersangka ini diambil alih oleh Polrestabes Medan.
Kapolrestabes Medan Kombes, Pol Riko Sunarko menjelaskan, pihaknya telah mengambil alih kasus penikaman yang dialami korban BA, warga Kecamatan Sibolangit, Deliserdang.
"Ini adalah kasus saling lapor antara BA dan BS. Sudah kita tarik ke Polrestabes Medan," ujar Riko dalam keterangan yang diterima, Jumat (29/10/2021).
Dalam kejadian tersebut, Polsek Medan Baru juga telah menetapkan satu orang sebagai tersangka berinisial BS, dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan. Kasus ini dilaporkan oleh Budi Alan.
"Dalam laporan BA, tersangka atas nama BS sampai saat ini berkasnya sudah P21 dan tahap 2, tinggal tunggu jadwal sidang," pungkasnya.
BA sempat kaget dirinya juga dijadikan tersangka oleh polisi. Menurutnya, saat itu ia hanya berupaya melakukan membela diri.
"Saya korban ditetapkan sebagai tersangka, padahal waktu itu saya membela diri, kalau enggak, saya bisa mati," ujarnya, Kamis (28/10/2021) kemarin.
BA menceritakan, peristiwa penganiayaan yang dialami terjadi pada Senin (9/8/2021) di Pasar Pringgan Medan. Saat itu ia sedang menurunkan barang dagangan dari mobil miliknya.
Kemudian, datang seorang preman meminta uang dengan dalih untuk keamanan. Namun, BA tidak memberikannya
Lantaran permintaannya tidak dituruti, preman itu langsung marah dan memukul mobil milik BA.
"Preman itu marah karena tidak kasih uang. Jadi pas dia marah, saya pergi dari situ, lalu dihantamnya mobilku," ujarnya.
BA pun langsung menegur pelaku dan percekcokan terjadi. Tak lama, salah seorang pria lain datang dan mencoba untuk mendamaikan keduanya. Setelah itu, pria yang mencoba mendamaikan tersebut pergi dari lokasi.
"Pergilah kawannya itu, sepertinya mau mengambil sesuatu, dan datang lagi bersama seorang pelaku lagi. Kami sempat cekcok dan dia emosi lalu mendorong saya, lalu dia ambil pisau dan ditusuknya di pelipis kiriku," jelasnya.
Setelah ditusuk, BA pun mencoba membela diri dengan mengambil kunci dongkrak yang ada di mobilnya dan menghajar pelaku. Lalu, si preman menusuk lagi di bagian dada dan wajah.
"Saya dorong preman itu, ditusuknya lagi dadaku. Lalu untuk membela diri, saya ambil kunci dongkrak, kubalas dia, kena di kepalanya," katanya.
BA yang sudah bersimbah darah itu kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan, untuk mendapatkan perawatan. (Rls)