Notification

×

APOA, Aplikasi Pendataan Orang Asing Dukung Parawisata Kawasan Danau Toba

Selasa, 26 Oktober 2021 | 19:28 WIB Last Updated 2021-10-28T01:31:55Z


Parapat (Kliik.Id) - Guna memaksimalkan pendataan laporan administrasi orang asing dalam mendukung program pemerintah menjadikan Pariwisata Danau Toba sebagai Destinasi Super Prioritas (DSP) bertaraf internasional, pihak imigrasi kelas II TPI Pematangsiantar melaksanakan sosialisasi penggunaan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) bagi pengelola hotel dan penginapan di Khas Hotel Parapat, Selasa (26/10/2021).


Kegiatan sosialisasi perihal kewajiban pemilik/pengurus/penyedia penginapan dalam hal pelaporan data orang asing serta tata cara penggunaan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) menghadirkan pengelola perhotelan dan penginapan dari Kabupaten Simalungun dan Kabupaten Toba.


Kepala Kantor Imigrasi kelas II TPI Pematangsiantar, Mulyadi dalam sambutannya menegaskan wajib bagi semua pengelola penginapan/hotel menggunakan "APOA" yang di instal dari playstore atau website (https://apoa.imigrasi.go.id) untuk melaporkan keberadaan tamu orang asing yang menginap ditempat yang dikelolanya.


"Aplikasi ini berguna untuk melaporkan secara update keberadaan orang asing di wilayah NKRI berdasarkan UU No.6/11 tentang Keimigrasian," ujar Mulyadi.


APOA harus digunakan oleh pihak pengelola penginapan/hotel dimanapun menginap secara mobile melaporkan tamu orang asing untuk menghindari hal hal yang tidak di inginkan sekaligus menjaga tamu orang asing berdampingan dengan masyarakat Indonesia agar hidup tenteram nyaman dan tidak ada gangguan mulai dari masuk hingga keluar wilayah Indonesia.


Menurut Kasi Inteldak, Irwan Saut, dalam paparannya, pentingnya pengawasan keimigrasian orang asing bertujuan mencegah pergerakan Irregular Migrants (Imigran Ilegal atau Pendatang Gelap), Foreign Terrorist Fighters (orang asing yang melakukan perjalanan ke suatu negara untuk tujuan penganiayaan, perencanaan, atau persiapan atau partisipasi dalam, aksi teroris, atau penyediaan atau penerimaan pelatihan teroris, termasuk dengan konflik bersenjata), dan Transnational Crimes (orang asing yang hendak melakukan Kejahatan terorganisasi transnasional/kejahatan terorganisasi yang melibatkan kelompok atau jaringan yang bekerja di lebih dari satu negara untuk merencanakan dan melaksanakan bisnis ilegal).


"Pentingnya penguatan pengawasan keimigrasian agar melindungi kepentingan bangsa, menjaga tegaknya kedaulatan NKRI dari potensi ancaman yang mengganggu keamanan dan keselamatan negara," tutur Irwan Saut.


Selanjutnya, Irwan menekankan strategi penguatan pengawasan orang asing terutama harus menggunakan APOA sesuai form data yang ada dalam aplikasi.


"Selain APOA kita juga harus menjalin koordinasi dan sinergitas ke pihak stakeholder, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pelaporan, membangun kerjasama dengan APH untuk memberikan informasi tamu asing yang melanggar keimigrasian dan yang dianggap melakukan pelanggaran keimigrasian bisa segera dilakukan tindakan," lanjutnya.


Salah seorang peserta dari pengelola penginapan di Parapat, A.Sembiring mengapresiasi dan berterima kasih atas materi dan penjelasan pihak imigrasi tentang penggunaan APOA sekaligus penggunaan visa orang asing.


"Dalam paparan yang disampaikan, akhirnya kita dapat mengetahui bahwa penggunaan APOA dan peruntukkan visa kerja orang asing ternyata bisa digunakan untuk berlibur saat berada di wilayah Indonesia tapi sebaliknya visa liburan tidak diperbolehkan digunakan untuk bekerja," ungkap Sembiring.(AS)

×
Berita Terbaru Update