![]() |
Wanita yang diamankan miliki sabu di Kota Tebingtinggi, Sumut |
TEBINGTINGGI (Kliik.id) - Ririn Noviani alias Ririn (25), wanita yang berdomisili di Jalan Berlian, Tambangan, Kota Tebingtinggi, Sumut, ditangkap polisi karena memiliki narkotika jenis sabu.
Pelaku yang beralamat KTP di
Perumahan Namora Jalan Euro, Kota Batam, Kepulauan Riau, ini ditangkap pada Selasa (10/8/2021) pukul 13.30 WIB, di Jalan Cemara, Kota Tebingtinggi.
Polisi dari Sat Narkoba Polres Tebingtinggi juga menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik transparan berisi sabu seberat bersih 0,04 gram dan 1 buah kaca pirex.
Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi Iptu Agus Arianto, menjelaskan, pelaku diamankan berkat adanya informasi bahwa di Jalan Cemara ada wanita pemilik sabu.
"Berkat informasi tersebut, personel Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti sabu di dalam kamar kos di Jalan Cemara," ujar Agus kepada Kliik.id, Kamis (12/8/2021).
Saat diinterogasi, kata Agus, pelaku mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut adalah miliknya. Sehingga, personel langsung membawa pelaku dan barang bukti ke kantor Sat Narkoba Polres Tebingtinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 ayat (1 ) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya. (Redaksi)