![]() |
Vaksin Moderna |
JAKARTA (Kliik.id) - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan vaksin Moderna hanya diperuntukkan bagi booster tenaga kesehatan (nakes) dan masyarakat yang belum divaksin. Mereka yang belum pernah mendapat vaksin sama sekali, bisa disuntik vaksin Corona Moderna.
"Kami mengimbau kepada pemerintah daerah untuk memberikan vaksin merek Moderna sebagai dosis ketiga hanya kepada nakes. Selain untuk nakes, vaksin COVID-19 Moderna juga diperuntukkan bagi publik, khususnya ibu hamil dan masyarakat yang memiliki komorbid, yang belum pernah mendapatkan vaksinasi sama sekali," kata Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes, dr Siti Nadia Tarmizi, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (13/8/2021).
Dalam Surat Edaran HK.02.01/I/ 1919 /2021, Kemenkes menjelaskan bahwa vaksinasi dosis ketiga bagi nakes dapat menggunakan vaksin dengan platform yang sama (Sinovac) atau platform yang berbeda (Moderna), dengan interval minimal pemberian vaksinasi dosis ketiga adalah 3 bulan setelah dosis kedua diberikan.
Moderna diberikan sebanyak 2 dosis dengan interval 4 minggu. Sehingga vaksin yang dialokasikan pada minggu kedua Agustus 2021 ini untuk memenuhi kebutuhan 2 dosis sekaligus.
Vaksinasi bagi ibu hamil yang dimulai per 2 Agustus 2021 itu direkomendasikan untuk ibu hamil dengan prioritas pada daerah risiko tinggi. Vaksin yang direkomendasikan selain Moderna adalah Pfizer dan Sinovac sesuai ketersediaan.
Untuk pemberian dosis satu vaksinasi COVID-19 bagi ibu hamil dimulai pada trimester kedua kehamilan, dan untuk pemberian dosis kedua dilakukan sesuai dengan interval dari jenis vaksin yang diberikan. Misalnya untuk vaksin merek Moderna, interval dosis 1 dan 2 adalah 4 minggu.
Sebagaimana diketahui, pemerintah Indonesia telah menerima hibah vaksin COVID-19 Moderna dari Covax Facility sebanyak 8 juta dosis. Vaksin COVID-19 ini sudah mulai diberikan kepada nakes dan tenaga penunjang kesehatan sebagai vaksin dosis ketiga.
Pemberian vaksinasi dosis ketiga bagi nakes ini juga telah mendapatkan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau ITAGI berdasarkan hasil kajian yang dilakukan dan disampaikan kepada Kementerian Kesehatan melalui surat nomor 71/ITAGI/Adm/VII/2021 tanggal 8 Juli 2021.
Selain untuk vaksinasi dosis ketiga bagi nakes, Kemenkes juga telah mengeluarkan kebijakan bahwa vaksin COVID-19 Moderna diberikan kepada peserta yang belum pernah mendapatkan vaksinasi COVID-19. (Detik)