Notification

×

Mendagri Buat Edaran, Minta Kepala Daerah Rayakan HUT RI Secara Sederhana

Kamis, 12 Agustus 2021 | 14:37 WIB Last Updated 2021-08-12T08:01:49Z
Foto ilustrasi
JAKARTA (Kliik.id) - Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah. Tito meminta perayaan HUT Ke-76 RI dilaksanakan secara sederhana.

Surat edaran itu bernomor 0031/4297/SJ03.1/4214/SJ tentang Pedoman Teknis Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2021 sebagaimana dilihat detikcom, Kamis (12/8/2021).

Surat edaran ditembuskan ke Presiden, Wakil Presiden, Menko Polhukam, hingga para ketua DPRD.

Berikut isi lengkap surat edaran Mendagri:

Memperhatikan surat Menteri Dalam Negeri Nomor 003.1/4212/SJ tanggal 5 Agustus 2021 tentang Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2021 dan mengingat kondisi pandemi COVID-19, bersama ini dengan hormat disampaikan hal-hal teknis pelaksanaan Perayaan HUT ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021 sebagai berikut:

1. Perayaan HUT Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 2021 agar dilaksanakan secara sederhana tanpa mengurangi kekhidmatan atas peringatan hari bersejarah bagi Negara Republik Indonesia.

2. Kegiatan ceremonial dilaksanakan maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan protokol kesehatan yang ketat.

3. Pelaksanaan kegiatan ceremonial mengutamakan penggunaan teknologi informatika atau melalui media virtual.

4. Tidak mengadakan perlombaan yang berpotensi terjadinya kerumunan yang dapat menimbulkan penularan COVID-19.

5. Pelaksanaan perlombaan dapat dilakukan dengan menggunakan teknologi informatika atau melalui media virtual.

Demikian disampaikan untuk dipedomani dalam pelaksanaannya dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

(Detik)
×
Berita Terbaru Update