Notification

×

Rumah Bintara Polri di Medan Dibobol Maling, Senpi Dicuri, Pelaku di 'Dor' Polisi

Kamis, 01 Juli 2021 | 12:05 WIB Last Updated 2021-07-01T09:13:16Z
Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean menginterogasi ketiga tersangka
MEDAN (Kliik.id) - Rumah seorang Bintara Polri di Ditpolair Polda Sumut yang berada di Jalan Istiqomah, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, dimasuki pencuri, Kamis (24/6/2021) lalu.

Para pelaku berhasil menggasak harta benda korban, termasuk senjata api dinas jenis HS. Pelaku yang berjumlah 3 orang sudah ditangkap.

Ketiganya yakni YAP alias Yusuf (33) dan JH (31) warga Jalan Istiqomah yang merupakan tetangga korban serta NR (28) warga Jalan Karya, Kecamatan Medan Barat.

Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean saat dikonfirmasi, Kamis (1/7/2021) membenarkan kejadian ini. 

"Ketiga tersangka sudah kami amankan," ujar Pardamean.

Pardamean mengatakan, awalnya tersangka YAP yang berprofesi satpam ini ditangkap di kawasan Medan Sunggal, beberapa jam setelah melancarkan aksinya.

"Saat akan ditangkap, YAP sempat mendongkan senjata ke petugas anggota. Sehingga kami beri tindakan tegas," katanya.

Kemudian, petugas melakukan pengembangan untuk memburu dua pelaku lain, dan berhasil menangkap keduanya di lokasi terpisah.

Pardamean menjelaskan, kronologi kejadian berawal pada 23 Juni 2021 pukul 16.00 WIB, YAP mendatangi JH ke rumahnya dan merencanakan pencurian.

"JH mengetahui bahwa rumah tersebut adalah milik polisi," ucapnya.

Selanjutnya, lanjut Pardamean, pada 24 Juni pukul 03.00 WIB, pelaku YAP dan JH melancarkan aksinya membongkar rumah korban.

"JH mencongkel pintu rumah, kemudian para pelaku lain masuk dan menggasak harta benda korban. YAP mengambil tas korban berisi pistol jenis HS serta 15 butir peluru," imbuh Pardamaen.

"Para pelaku juga mengambil baret, 1 masker, 4 bed nama, 2 simbol Pol Air, 2 papan obat, 1 buah kunci borgol dan satu unit handpone," sambungnya.

Kemudian, tas dibawa oleh YAP ke persimpangan jalan di sekitar lokasi dan diserahkan ke JH.

"Dalam melancarkan aksinya, para pelaku menggunakan beragam senjata tajam seperti parang, pisau hingga obeng. Kini, ketiga pelaku sudah ditahan," kata Pardamean.

Diketahui, YAP merupakan residivis yang pernah merampok di Jalan Cemara, Kota Medan. YAP membobol brankas tahun 2017 silam.

"Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 Junto 55 dan 56 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara," pungkasnya. (Rls)
×
Berita Terbaru Update