Notification

×

Pernyataan Lengkap Jokowi Terapkan PPKM Darurat 3-20 Juli

Kamis, 01 Juli 2021 | 13:40 WIB Last Updated 2021-07-01T07:04:42Z
Presiden Jokowi (Foto: detikcom)
JAKARTA (Kliik.id) - Presiden Joko Widodo resmi menerapkan PPKM darurat. PPKM darurat berlaku pada 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali.

"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat 3-20 Juli khusus di Jawa dan Bali," kata Jokowi dalam keterangan pers, Kamis (1/7/2021).

Jokowi menugaskan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan untuk memimpin PPKM darurat Jawa dan Bali ini. Keputusan ini diambil Jokowi karena lonjakan Corona makin dahsyat.

"Seperti kita ketahui, pandemi COVID-19 dalam beberapa hari terakhir ini berkembang sangat cepat karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara. Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas agar kita bersama-sama dapat membendung penyebaran COVID-19 ini," ucapnya.

Jokowi mengerahkan seluruh aparat pemerintahan untuk menjalankan PPKM darurat menangani pandemi Corona. Jokowi meminta rakyat tetap tenang.

"Saya minta kepada seluruh rakyat Indonesia untuk tetap tenang dan waspada mematuhi ketentuan-ketentuan yang ada, disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan, dan mendukung kerja-kerja aparat pemerintah dan relawan dalam menangani pandemi COVID-19," kata Jokowi.

Berikut ini pernyataan lengkap Jokowi:

Assalamualaikum Wr Wb. Salam sejahtera buat kita semuanya, om swasiastu, namo budaya, salam kebajikan. Bapak Ibu saudara-saudara sebangsa dan setanah air. Saya ingin menyampaikan suatu hal yang sangat penting bagi keselamatan kita semuanya. Seperti kita ketahui pandemi COVID-19 dalam beberapa hari terakhir ini berkembang sangat cepat karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara. Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas agar kita bersama-sama dapat membendung penyebaran COVID-19 ini.

Setelah mendapatkan banyak masukan dari para menteri, para ahli kesehatan dan juga para kepala daerah saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali. PPKM darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku. Secara terperinci bagaimana pengaturan PPKM darurat ini saya sudah meminta Menteri Koordinator Marinvest untuk menerangkan sejelas-jelasnya secara detail mengenai pembatasan ini.

Saya minta masyarakat berdisiplin mematuhi pengaturan ini demi keselamatan kita semuanya. Pemerintah akan mengerahkan seluruh sumberdaya yang ada untuk mengatasi penyebaran COVID-19 seluruh aparat negara, TNI, Polri maupun aparatur sipil negara, dokter dan tenaga kesehatan harus bahu-membahu bekerja sebaik-baiknya untuk menangani wabah ini. Jajaran Kementerian Kesehatan juga terus meningkatkan kapasitas rumah sakit, fasilitas isolasi terpusat, maupun ketersediaan obat-obatan, alat kesehatan hingga tangki oksigen.

Saya minta kepada seluruh rakyat Indonesia untuk tetap tenang dan waspada mematuhi ketentuan-ketentuan yang ada, disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan dan mendukung kerja-kerja aparat pemerintah dan relawan dalam menangani pandemi COVID-19 ini. Dengan kerjasama yang baik dari kita semua dan atas ridha Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa saya yakin kita bisa menekan penyebaran COVID-19 dan memulihkan kehidupan masyarakat secara cepat. Terimakasih Wassalamualaikum Wr Wb, omsanti santi.

(Detik)
×
Berita Terbaru Update