Notification

×

OTK Ngaku Kanit Laka Polres Batubara Minta Uang Tebusan Rp 7 Juta

Rabu, 28 Juli 2021 | 08:18 WIB Last Updated 2021-07-29T02:58:35Z
Kanit Laka Lantas Polres Batubara Ipda Wahidin
BATUBARA (Kliik.id) - Modus penipuan terjadi di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara. Kali ini, ada orang tak dikenal (OTK) yang mengaku sebagai Kanit Laka Lantas Polres Batubara.

Pelaku menelpon seorang mandor angkutan travel, agar kasus tersebut dapat dihentikan, syaratnya mentransfer uang Rp 7 juta.

Kanit Laka Lantas Polres Batubara Ipda Wahidin langsung melakukan konferensi pers, Selasa (27/7/2021), dengan beberapa wartawan terkait adanya oknum yang mengaku sebagai dirinya meminta uang Rp 7 juta.

Dijelaskan Wahidin, sebelumnya telah terjadi lakalantas antara sepeda motor dengan mobil Avanza di Perkebunan Simpang Gambus pada 25 Juli. Pengendara sepeda motor tewas.

Diduga pelaku memantau pemberitaan lakalantas yang ada di Batunara karena pelaku tahu persis nama supir dan korban yang tewas.

"Pelaku yang mengaku sebagai Kanit Laka Lantas Polres Batubara menelepon mandor travel di Rantau Prapat, Labuhanbatu, juga dengan Bripka Willy," ujar Ipda Wahidin.

Bripka Willy juga sempat heran dengan kenekatan seorang Perwira Polisi meminta transfer uang, lalu Willy menghubungi personil Laka Lantas Polres Batubara meminta nomor Kanit Laka.

"Ketika pelaku menelepon Bripka Willy disambungkan dengan saya dan semua pembicaraan saya rekam," kata Ipda Wahidin.

"Pelaku juga telah mengirim nomor rekening Bank BNI atas nama Cristyanto," sambungnya.

Ketika dikroscek, kata Wahidin, nomor pelaku saat berhubungan berada di Kebun Jeruk Jakarta.

"Beruntung korban belum mentransfer uang kepada pelaku," ujar Wahidin.

Wahidin juga menghimbau agar para korban lakalantas dan yang lainnya agar waspada ketika ada orang yang meminta sejumlah uang mengatasnamakan kepolisian.

Terkait kejadian Laka Lantas, pihak Satlantas Polres Batubara tidak pernah melakukan pungutan uang kepada korban.

"Semua kejadian Laka Lantas harus melalui mekanisme yang sudah diatur dalam Undang-Undang Lalulintas," himbau Wahidin. (Rls/AS)
×
Berita Terbaru Update