![]() |
Mantan Kepala SMAN 8 Medan Jongor Ranto Panjaitan (Baju Merah) saat ditahan Kejaksaan |
MEDAN (Kliik.id) - Mantan Kepala SMA Negeri 8 Medan, Jongor Ranto Panjaitan (53) ditahan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Senin (19/7/2021).
Jongor merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran (TA) 2017 dan 2018.
Kepala Kejari (Kajari) Medan, Teuku Rahmatsyah melalui Kasi Intel, Bondan Subrata menjelaskan, awalnya tersangka dipanggil untuk diperiksa.
"Tersangka hadir panggilan untuk diperiksa Dia didampingi penasehat hukum. Setelah beberapa jam menjalani pemeriksaan, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka," ujar Bondan saat dikonfirmasi, Senin (19/7/2021) malam.
Menurut Bondan, penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan sejak tanggal 19 Juli sampai 7 Agustus 2021 di Rutan Kelas I Labuhan Deli.
"Modus operandi penyelewengan Dana BOS yang dilakukan oleh tersangka yaitu merealisasikan pengeluaran tanpa pertanggungjawaban yang sah," pungkasnya. (Rls)