![]() |
Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan saat memberikan sambutan |
TEBINGTINGGI (Kliik.id) - Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan, menghimbau kepada Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) Kota Tebingtinggi, untuk meningkatkan sinergitas dan koordinasi antar Instansi, dalam pengawasan orang asing, sehingga pengawasan dapat terlaksana lebih optimal.
Hal tersebut disampaikan Umar pada kegiatan Rapat Tim PORA Kota Tebingtinggi dan Kabupaten Serdang Bedagai dengan tema 'Sinergitas Tim PORA Dalam Tatanan Kehidupan Baru', Kamis (24/6/2021) di Lim's Hotel dan Cafe, Jalan SM Raja Kota Tebingtinggi.
"Saya menghimbau kepada tim pengawasan orang asing, agar kiranya terus meningkatkan sinergitas, terutama terkait pengawasan orang asing, kita tak boleh lengah. Bukan razia tiap hari, tapi pasang kuping untuk mendeteksi mereka (orang asing ilegal) agar kiranya terlaksana dengan lebih optimal, sebagaimana yang menjadi harapan kita semua," ujar Umar.
Umar mengatakan bahwa pengawasan orang asing menjadi sangat penting, karena jika dilihat dari posisi, maka wilayah Kota Tebingtinggi, sangat strategis, baik sebagai daerah tujuan, maupun sebagai daerah perlintasan.
"Kita ini daerah lintasan. Tapi mau kemana mana, ke utara, mau ke selatan, mau ke timur, lewatnya Serdang Bedagai sama Tebingtinggi," katanya.
Sementara dalam laporan yang disampaikan Ketua Panitia Irwan Saud, kegiatan rapat Tim PORA bertujuan agar bisa saling bertukar informasi terkait keberadaan dan kegiatan orang asing di Kota Tebingtinggi dan Serdang Bedagai, sehingga lebih efektif dan efisien.
Hal senada juga disampaikan Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Republik Indonesia Kantor Wilayah Sumatera Utara (Kanwil Sumut) Anggiat Napitupulu.
Anggiat mengatakan, didalam pertukaran informasi dapat melakukan fungsi sesuai payung hukum instansi masing-masing.
"Silahkan lakukan fungsi sesuai payung hukum instansi masing-masing, kita ciptakan wadah ini hanya untuk bertukar informasi yang bisa kita diskusikan bersama dari segala aspek dan pencegahan dampak negatif yang lebih berat, yang dapat menimbulkan masalah sosial dan ekonomi bagi daerah," ujar Anggiat.
Dalam pelaksanaan pengawasan orang asing, Tim PORA dapat melakukan operasi gabungan sehingga pelaksanaan dapat lebih objektif. Dan dalam situasi pandemi Covid-19, setiap orang asing yang tidak melaksanakan protokol kesehatan dapat dideportasi dan diblacklist.
"Untuk penindakan jangan ragu, kalau ada orang asing dari hasil operasi bersama melanggar hukum tertentu, tim gabungan ini akan menyerahkan kepada dinas terkait. Setiap orang asing yang tidak menghormati protokol kesehatan, boleh dideportasi dan di blacklist. Ketemu warga asing tak pakai masker lapor saja. Karena kita ingin mengurangi dampak yang lain," tegas Anggiat.
Sekedar informasi, Tim PORA terbentuk berdasar UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, tertuang dalam pasal 69 ayat 1 berbunyi 'Untuk melakukan pengawasan keimigrasian terhadap kegiatan orang asing di Wilayah Indonesia, Menteri membentuk Tim PORA yang pengawasannya terdiri atas badan atau instansi pemerintah, terkait baik pusat maupun daerah.' (Rls)