![]() |
Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chan menginterogasi tersangka |
MEDAN (Kliik.id) - Seorang pedagang sandal nyambi penjual ganja, berinisial HS (48) ditangkap Personel Polsek Medan Area Polrestabes Medan.
HS diamankan bersama barang bukti 10 Kg ganja di sekitar rumahnya yang berada di Jalan Pasar VII/Jalan Makmur, Kecamatan Tembung, Kabupaten Deliserdang, Rabu (23/6/2021).
Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chan, mengatakan, HS membeli ganja dari pria inisial A (DPO) seharga Rp 1 juta perkilo.
"Ganja dijual kembali seharga Rp 1,2 juta," ujar Faidir dalam keterangannya, Selasa (29/6/2021).
Selain menjual ganja ukuran kilogram, kata Faidir, HS juga menjual ganja secara eceran atau perpaket.
"Harga perpaket bervariasi. Mulai dari Rp 10 ribu hingga Rp 50 ribu," ungkapnya.
HS yang bekerja sebagai pedagang sandal nyambi menjual ganja sudah tiga bulan.
"Dia sudah empat kali melakukan transaksi jual beli ganja," kata Faidir.
Faidir menambahkan, HS terancam hukuman 20 tahun penjara sebagaimana Pasal 114 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang peredaran narkotika.
"Penyuplai ganja berinisial A masih kami buru," tutupnya. (Rls)