Notification

×

Langgar Jam Operasional, Sejumlah Kafe di Medan Dibubarkan

Sabtu, 05 Juni 2021 | 09:43 WIB Last Updated 2021-06-05T05:59:22Z
Salah satu kafe yang dibubarkan
MEDAN (Kliik.id) - Pengunjung di sejumlah kafe di Kota Medan, dibubarkan oleh petugas gabungan Pemko Medan yang terdiri dari Dinas Pariwisata, Dinas Kominfo, Satpol PP, TNI dan Polri, Jumat (4/6/2021) malam.

Pantauan di sejumlah kafe di Jalan SM Raja dan Jalan HM Joni, lokasi tersebut dibubarkan karena telah melanggar batas waktu operasional yang telah ditentukan Pemko Medan berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan Nomor 440/4338 tentang perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran COVID-19 di Kota Medan.

Salah satu poin penting dari surat edaran tersebut mengatur tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di restoran, rumah makan, cafe, warung/kedai makan minum, angkringan, swalayan, pedagang makanan dan minuman kaki lima, dan tempat makan minum lainnya dengan jadwal beroperasi maksimal sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Saat memimpin apel sebelum kegiatan dimulai, Sekretaris BPBD Kota Medan, Indra Gunawan meminta para petugas untuk tetap menjaga semangat solidaritas agar pelaksanaan kegiatan ini dapat berjalan dengan baik.

Usai melaksanakan apel, petugas langsung menuju ke sejumlah titik yang telah ditentukan. Salah satunya kafe di Jalan SM Raja.

Petugas mendatangi sejumlah kafe. Pengunjung kafe tersebut masih ramai, padahal waktu telah menunjukkan pukul 22.35 WIB. Oleh petugas, para pengunjung diminta untuk membubarkan diri.

Petugas juga memberikan teguran keras kepada pengelola kafe, sembari mengingatkan untuk mematuhi surat edaran Wali Kota Medan tersebut.

Setelah dari Jalan SM Raja, petugas kemudian menuju Jalan HM Joni. Disana, petugas membubarkan pengunjung di Zens Cafe dan Sagar Cafe. Petugas juga memberikan teguran kepada pengelola kafe.

"Upaya ini akan terus dilakukan oleh Pemko Medan guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Kota Medan," kata Indra Gunawan. (Rls)
×
Berita Terbaru Update